KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Proyek Underpass Bundaran Dolog Masih Tersendat, Komisi C Berharap Pembebasan Lahan Tuntas Tahun Ini

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Rencana pembangunan proyek underpass untuk mengurai kemacetan di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi masih tersendat. Masalahnya, masih banyak warga di RT 01 RW 03 Jemur Gayungan belum menerima ganti rugi lahan. Penyebabnya belum jelasnya surat hak waris dan kini masih bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun demikian, menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, terkait pembebasan lahan sudah ada titik terang.

“Bagi Pemkot Surabaya sebenarnya tidak ada masalah. Mereka (warga) yang persilnya sudah clean and clear (sudah sangat jelas) bisa langsung dibayar. Karena sebagian sudah dibayar,” ujar dia.

Namun yang lainnya, kata Baktiono, masih ada masalah waris, ada masalah gugatan karena digugat orang lain. Walaupun gugatan sudah ditolak sampai dua kali, kata dia, tapi amar putusannya tidak diterima dan tidak ada untuk menolak lagi.

“Saran dari Bagian Hukum (Pemkot Surabaya) agar lebih cepat selesai dan warga bisa segera dibayar, maka tergugat ini harus menggugat balik mereka yang menggugat warga tersebut,” tandas Baktiono.

Selain itu, juga disampaikan bahwa agar ditolak gugatan apapun terhadap orang yang menggugat tadi. Berikutnya, agar hak kepemilikannya disahkan. “Yang lainnya, Pemkot Surabaya segera membayar ganti rugi. Hanya itu saja isi gugatan dan ini akan klir. Maka perlu adanya gugatan balik, ” ungkap politisi senior PDI-P ini.

Ditanya ada berapa KK yang terdampak proyek underpass A Yani ini? Baktiono menjelaskan, kurang lebih ada 20 warga, yang sebagian karena masalah internal, yaitu tentang waris.
“Soal anggaran sudah kita siapkan. Karena itu, ini jangan sampai sia-sia. Kita berharap segeralah melakukan gugatan balik dengan isi gugatan yang jelas agar warga bisa mendapatkan haknya sesuai dengan hak kepemilikannya, ” tandas Baktiono.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi C akan mengundang pakar Hukum Tata Negara dan pakar Hukum Tanah agar nanti ada penjelasan kembali yang lebih jelas agar warga tidak ragu-ragu lagi dan Pemkot Surabaya tidak salah dalam mengeluarkan uang. Sedangkan penerimanya benar-benar nanti tidak bermasalah.

Kapan proyek underpass yang menjadi program prioritas yang diusulkan Pemkot Surabaya ke Pemerintah Pusat ini bisa dilaksanakan, Baktiono menyatakan tergantung dari mereka (tergugat) ini, kapan melakukan gugatan balik dan keputusannya pun demikian.

“Harapannya tahun ini selesai. Tapi kalau tidak tuntas maka anggaran (pembebasan lahan) ini bisa kita anggarkan kembali di tahun 2025, atau bisa juga kita anggarkan kembali secepatnya agar warga ini segera bisa menikmati (ganti untung) dan bisa segera pindah dari tempat yang tidak seharusnya mereka tempati saat ini,”beber Baktiono seraya menambahkan jika tahun ini, Pemkot Surabaya fokus melakukan pembebasan persil rumah. Sementara 2025, pengerjaan fisik proyek rencananya mulai dikerjakan oleh Pemerintah Pusat.

Salah seorang warga, Totok yang lahannya sudah clean and clear mengaku secara administrasi sudah disetujui Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembayaran ganti rugi.

“Ya, sekarang kita menunggu pembayaran dari pemkot. Kita juga mohon segera dibayarkan,” tandas dia.

Untuk ganti rugi lahannya di Jalan A Yani 142 tersebut, Totok mengaku mendapat ganti untung Rp 7, 34 miliar.

Ditanya nantinya akan pindah kemana, Totok mengaku belum tahu. Apakah akan pulang ke desa asalnya atau tetap di Surabaya nantinya akan dirembuk dengan keluarganya, termasuk orang tuanya. “Kalau saya sih ingin tetap jadi warga Surabaya,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

BPIH belum Lunas, 15 CJH Dipastikan Gagal Berangkat ke Tanah Suci

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Siap Berangkatkan 1.543 CJH ke Tanah Suci

DJUPRIANTO

Siti Maryam Gelar Karangpilang Bersholawat dan Doa untuk Keselamatan Bangsa, Hadirkan Pendakwah Muda Ning Umi Laila

Baud Efendi