KampungBerita.id
Headline Teranyar

Puluhan Korban Penipuan Investasi Tanah Datangi Mapolresta Sidoarjo

Para korban penipuan investasi tanah perumahan Grand Mutiara Abadi atau Mustika Garden (sebelumnya) saat mendatangi Mapolresta Sidoarjo.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Korban penipuan investasi tanah di Sidoarjo kembali mendatangi Mapolresta Sidoarjo terkait adanya penyalahgunaan tanah yang berstatus proses hukum. Pasalnya, tanah perumahan Grand Mutiara Abadi atau Mustika Garden (sebelumnya) yang terletak di Desa Pepeh Kecamatan Sedati, Sidoarjo diduga diperjualbelikan kembali, meski proses hukumnya sedang berjalan.

Hunian investasi rumah tersebut milik developer PT. Alisa Zola Sejahtera. Kuasa Hukum korban, H. Abdul Malik mengatakan akan terus mengawal kasus penipuan investasi hunian rumah yang menyebabkan puluhan korbannya merugi.

“Kasus ini kan sedang berjalan, nah, kami dikejutkan dengan adanya umbul umbul yang dipasang dilokasi tanah yang dibeli mereka (korban). Jika hal itu terus terjadi maka akan terjadi tumpang tindih (over lapping),” ungkap Abdul Malik, Jumat,(19/7).

Ia menduga, pemasangan umbul-umbul tersebut sengaja dimanfaatkan pihak lain untuk meneruskan jual beli hunian berupa tanah kavling. Padahal, saat ini korban yang ditengarai berjumlah 28 orang masih belum menerima haknya.

“Kami minta polisi harus jeli. Karena sampai sekarang lokasi tanah yang masih dalam proses hukum ini sudah ditempati orang lain dan dijual kembali,” katanya.

Ia khawatir, jika hal tersebut dibiarkan akan menambah jumlah korban penipuan berkedok investasi rumah. Pihaknya meminta agar pihak kepolisian memberi garis polisi (police line) dilokasi tersebut.

“Kalau perlu dokumen-dokumen tanah itu disita. Polisi harus bergerak cepat agar tidak ada lagi mafia tanah yang memanfaatkan itu,” tegasnya.

Sementara, korbannya yakni Sri Jayanti (33) asal Malang mengaku kecewa lantaran investasi rumah yang dibelinya sejak 2015 lalu bermasalah. Ia tak menduga, uang hunian yang sudah dibayarkan sekitar 40 persen dari total senilai Rp.288 jutaan dibawa kabur pemilik.

“Sudah sekitar Rp 118 jutaan yang saya bayarkan. Tapi penjualnya kabur, hilang kontak, kantor pemasarannya pun tutup. Dan sekarang laporannya masih terkatung-katung dipolisi,” ungkap Yanti.

Terbaru, ia makin kaget lantaran tanah yang ada dilokasi mau diperjualbelikan kembali oleh orang lain. Sehingga pihaknya meminta agar kepolisian bisa menuntaskan kasus tersebut.

“Mudah-mudahan kasus ini bisa terselesaikan. Dan kami bisa mendapatkan hak kami berupa tanah yang sudah dibeli sebelumnya,” tandasnya. KBID-TUR

Related posts

Pemkot Malang dan FKPD Tolak Radikalisme dan Teroris

RedaksiKBID

Tak Bisa Masuk Stadion, Puluhan Suporter di Sidoarjo Mengamuk

RedaksiKBID

AKP Oscar Jabat Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo

RedaksiKBID