KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bang Jo: Ini Langkah Strategis untuk Memperkuat Payung Hukum dalam Perlindungan Tenaga Kerja

Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Johari Mustawan (pakai kopiah).@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggelar rapat bersama Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, Senin (22/12/2023) lalu.

Rapat ini penting karena bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperda agar mampu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Sekretaris Pansus, Johari Mustawan menyampaikan, bahwa pembahasan Raperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat payung hukum dalam perlindungan tenaga kerja. Menurut dia, masih banyak pekerja rentan yang membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan. “Raperda ini diharapkan bisa menjadi solusi konkret agar seluruh pekerja di Surabaya, termasuk sektor informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara adil dan merata,” ujar Bang Jo, sapaan akrab Johari Mustawan.

Bang Jo yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS ini menegaskan, pentingnya pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan berbasis kajian yang kuat. Karena itu, Bang Jo mendorong pansus untuk menghadirkan tenaga ahli dalam proses pembahasan lanjutan. “Untuk memperkaya pembahasan dan memperdalam substansi Raperda ini, kami mendorong agar pansus mengundang tenaga ahli. Tujuannya agar pansus memiliki sudut pandang akademis dan praktis, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat dan aplikatif,” ujar dia.

Pada kesempatan itu, Bang Jo juga mengusulkan dan menekankan bahwa Raperda ini harus berpihak pada kelompok pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. “Raperda ini jangan hanya menyasar pekerja formal. Pekerja informal, pelaku UMKM, hingga teman-teman ojek online juga harus mendapatkan perlindungan yang sama. Mereka ini tulang punggung ekonomi kota dan sangat rentan terhadap risiko kerja,”ungkap dia.

Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, Adventus Edison Souhat memaparkan kondisi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini, sekaligus menyampaikan sejumlah masukan teknis terkait mekanisme pendaftaran, pembiayaan, dan perluasan cakupan kepesertaan.

Sementara itu, Dinas Sosial dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah agar implementasi Raperda nantinya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Melalui rapat Pansus ini, DPRD Kota Surabaya berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di Kota Surabaya. KBID-BE

Related posts

Jajaran TNI Beri Pelatihan Baris Berbaris Siswa SMKN 1 Baureno

RedaksiKBID

Selewengkan Dana APBDes, Kades Pesawahan Sidoarjo Masuk Bui

RedaksiKBID

Takziah ke Korban Tragedi Kanjuruhan, Kang Irwan Instruksikan Gelar Tahlil dan Salat Gaib

RedaksiKBID