KampungBerita.id
Bumi Malang Kampung Raya Teranyar

Saksi Kasus OTT Pungli Kota Batu Mulai Diperiksa, Penyidik Pegang Bukti Transfer ke Sejumlah Orang

Arif Fathoni SH, Kuasa Hukum PT GUnadharma Anugerah Jaya,

KAMPUNGBERITA.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) sejumlah proyek di Kota Batu terus didalami Polda Jatim. Sebelumnya, tiga pejabat Kota Batu diamankan Polres setempat bersama Tim Saber Pungli Kemenkum Polhukam, namun kemudian dilepasakan.

Kasus kemudian diambil alih Polda Jatim untuk melakukan pengusutan. Hingga hari ini (9/9), tiga saksi yang merupaan pejabat Kota Batu yang sebelumnya ditangkap sudah diperiksa DitReskrimsus Polda Jatim.
Ketiga pejabat yang masih berstatus sebagai saksi tersebut masing-masing

Nugroho Widyanto alias Yeyen Kabid ( Kepala Bidang) Ciptakarya , Fafan Firmansyah Kasi (Kepala Seksi) Bidang Perumahan dan Muhamad Hafid Kasi (Kepala Seksi) Ciptakarya Kota Batu. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Fahmi dan Didik Sugiharto dari pihak PT Gunadharma Anugerah Jaya selaku korban, kemarin.
Kebid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera SIK membenarkan sudah mulai berjalanya pemeriksaan tersebut. ”Betul,” jawab Frans Barung.

Ketiga sakai tersebut merupakan sebagian dari daftar nama penerima yang tersebar di sejumlah media beberapa hari terakhir.

Kuasa Hukum PT GUnadharma Anugerah Jaya, Arif Fathoni SH saat dikonfirmasi mengatakan, daftar nama dan instansi penerima dana pungli sebagaimana yang tersebar benar adanya. Makanya, ujar dia, pihaknay berharap penyidik profesional dengan memanggil semua nama dan lembaga yang tecantum dalam daftar tersebut. Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada nama-nama lain selain yang tercantum dalam tabel yang beredar.
Mengenai pemeriksaan klienya dan para saksi kemarin, Toni,-sapaan akrab lawyer yang pernah menekuni dunia jurnalistik ini-, mengatakan lantaran kapasitasnya masih sebagai saksi, tiga pejabat yang sebelumnya diperiksa diperbolehkan pulang.

”Belum ada penahanan, mereka diperbolehkan pulang karena kapasitsnya masih sebagai saksi,” kata Toni.
Dia kembali menegaskan, dugaan pungli yang dialami kliennya Didik Sugiyanto (DS) itu benar adanya.

Sesuai yang tertera pada selebaran yang beredar dengan mencatut beberapa nama termasuk mencatut nama Kejari, DPRD, KONI dan lain sebagainnya yang dibubuhi tandatangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nugroho Widyanto itu benar adannya.

“Bukti-bukti termasuk bukti transfer ke beberapa rekening sudah di ambil pihak penyidik,” kata dia.
Toni berharap Penyidik dari Reskrimsus Polda Jatim bisa lebih selektif, obyektif dan profesional dalam menangani kasus ini. Terutama terkait aliran dana yang terjadi dalam kurun waktu 2016- 2017 dan diduga mengalir di beberapa pejabat di Kota Batu.

Seperti diketahui, besaran aliran dana dari PT Gunadharma Anugerah Jaya kepada beberapa pejabat Pemkot Batu senilai Rp 805 juta bahkan biasa lebih yang ditandatangi oleh Nugroho Widyanto alias Yeyen Kabid (Kepala Bidang) Ciptakarya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). KBID-NAK

Related posts

Besok Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Siap Divaksin Covid-19

RedaksiKBID

Abaikan Protes Warga dan Veteran Perang, DPRD Surabaya Tetap Ubah Sebagian Nama Jalan Gunungsari

RedaksiKBID

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret

Baud Efendi