KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Tak Bayar IPL, Warga Wisata Bukit Masa Dilarang Renovasi Rumah, Tambah Daya, dan Pasang Internet

Komisi A DPRD Surabaya dengar pendapat dengan warga Perumahan Wisata Bukit Mas dan Pemkot Surabaya.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi A menggelar dengar pendapat (Hearing) terkait menindaklanjuti pengaduan warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) jalan Raya Mengganti Lidah Wetan Wiyung Surabaya soal fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Hearing mengundang Dinas PU Bina Marga dan Pemantusan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya, Kabag Hukum, Pengembang Sinas Mas Land dan warga Perumahan Wisata Bukit Mas.

Juru Bicara Warga Perumahan Wisata Bukit Mas, Tito Suprianto mengatakan, warga menyambut baik repon anggota komisi A yang sudah mendengar keluh kesah dari warga dan menindaklanjuti.

“Kami (Warga) berharap penuh kepada pemkot dan Dinas terkait untuk bisa menindaklanjuti hasil penjelasan dari hearing tadi,” ujar Tito, Senin (22/6).

Dia bersama warga lainnya juga berharap, keluh kesah warga sudah didengarkan dan mudah-mudahan menjadi titik balik agar bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.

“Alhamdulillah keluh kesah kami tadi sudah didengarkan dan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah kota,” kata Tito

Mengenai keluhan warga, lanjut Tito salah satunya mengenai Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dibebankan kepada warga dan pada saat pembelian rumah. Sebab, hal ini tidak dicantumkan mengenai kenaikan biaya IPL setiap tahunnya.

“Tapi ternyata faktanya warga dikenai biaya IPL yang tidak masuk akal tiba-tiba naik tanpa ada musyawarah dengan warga,” papar Tito.

Dia menambahkan, ketika warga melakukan negoisasi selalu ditolak oleh pihak pengembang, dan ketika warga tidak membayar IPL, warga dilarang renovasi rumah, padahal ada salah rumah warga yang rusak bahkan sempat ambrol plafonnya.

“Seperti tadi yang diceritakan oleh ketua RT ada rumah warga yang rusak bahkan sempat ambrol atap plafonnya tetapi tidak diperkenankan renovasi oleh pihak pengembang karena belum membayar IPL,” kata Tito.

Selain itu, ketika ada warga yang ingin menambah daya listrik, memasang telepon maupun internet tidak diberikan izin oleh pihak pengembang karena warga harus diwajibkan membayar IPL dulu.

“Padahal ini rumah warga sendiri, kenapa pihak pengembang melarang tidak memberikan izin, seolah olah warga ini ngekos,” kata Tito.

Dalam dengar pendapat terungkap ternyata pengembang sebagian Prasarana Sarana Untilitas (PSU) nya sudah diserahkan kepada pemkot tetapi selama ini warga tidak mengetahui adanya penyerahan itu.

“Tetap saja warga ditarif biaya normal dan IPL nya dinaikan, padahal PSUnya tadi dikatakan sudah diserahkan sebagian ke Pemkot,” kata Tito.

Untuk itu, ia berkeinginan akan menindaklanjuti informasi ini, bila benar berarti pengembang diduga melakukan penggelapan atas uang warga, dan juga ia akan berupaya meminta perlindungan hukum kepada kepolisian.

“Ini masih dugaan saja, dan kami masih belum tahu apakah informasi ini falid atau tidak,” ucap Tito.

Sementara itu, ketidakhadiran pihak pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya dalam hearing dipertanyakan komisi A DPRD Surabaya.

“Kami (Dewan) tidak tahu kenapa pengembang tidak hadir, apakah dia takut atau masih mempersiapkan pengacara, kami tidak takut,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Menurut Penasehat Fraksi Golkar ini, karena persoalan ini sudah terlalu lama dan dari hasil hearing tadi, lanjut Ayu, bahwa RT dan RW ini merupakan produk pemerintah kenapa sampai disepelekan sampai masuk perkara di pengadilan pada saat itu.

“Itu kan tidak fair, seharusnya pengembang itu bsia menjalin komunikasi baik dengan RT dan RW,” kata Ayu.

Terkait IPL, kata ia, IPL ini diterapkan untuk aparteman kalau untuk perumahan tidak bisa apalagi rumah yang sudah terjual sampai 80 -90 persen dan hal itu, menurutnya, pengelolaannya diserahkan kepada warga.

“Pengelolaan Lingkungan itu seharusnya diserahkan kepada RT, RW dan warga karena produk pemerintah apalagi fasum dan fasos sampai saat ini belum sama sekali diserahkan,” kata Ayu.

Komisi A berncana memanggil kembali pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas pada hari Kamis (25/6). Jika tidak hadir juga maka komisi A akan melakukan sidak ke lokasi.

“Kami akan datang langsung lokasi perumahan sesudah hearing ke II besok,” tegas Ayu.

Sementara salah satu Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Winda menyampaikan, berdasarkan data Perumahan Bukit Mas terdapat setplan Wisata Bukit Mas I dan II

“Terkait dengan iuran lingkungan, kami tidak intervensi hal itu,” katanya.

Menurut ia, iuran lingkungan itu merupakan domain dari pengembang dan mungkin kesepakan dengan warga Perumahan Wisata Bukit Mas.

“Mungkin seperti itu pimpinan,” ucap Winda dihadapan pimpinan hearing.

Terkait dengan PSU, ia mengaku sudah melakukan penagihan kepada pihak pengembang pada setplan kedua yakni Perumahan Wisata Bukit Mas I dan II namun sampai saat ini belum ada tidak lanjut dari pihak pengembang.

“Intinya dari pemerintah kota kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Perda dan Perwali tentang sarana dan prasarana otoritas kota dan tahapan tahapannya akan kami tindaklanjuti dengan proses selanjutnya,” pungkas Winda. KBID-DJI

Related posts

Pilih Calon Walikota, DPD PKS Surabaya Gelar Pemilu Internal Tahap Dua

RedaksiKBID

Kenduri Durian Wonosalam, Ribuan Warga Serbu 2019 Buah Durian

RedaksiKBID

NPHD Disepekati, Anggaran Pilkada Surabaya 2020 Rp 84,5 Miliar

RedaksiKBID