KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Tegang, Warga RT-09/RW-06 Tambak Asri Tolak APH Beri Penandaan Rumah

 

LBH GP Ansor Jatim tuding kebijakan Pemkot Surabaya tidak jelas dan berpotensi menimbulkan dampak sosial.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Rencana Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan penandaan rumah untuk normalisasi Sungai Kalianak, Senin (23/2/2026), mendapat penolakan dari warga RT- 09/RW-06 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan. Bahkan, kedatangan APH memicu terjadinya ketegangan di lokasi.

APH gabungan yang akan melakukan penandaan tersebut terdiri dari Satpol PP Kota Surabaya, kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.

Sumariono, salah seorang tokoh masyarakat RW 09, menjelaskan bahwa pada dasarnya warga tidak menolak proses penandaan rumah yang dilakukan oleh APH. “Warga RT-09/RW-06 bukan menolak penandaan rumah yang di lakukan oleh APH. Warga menghendaki normalisasi Sungai Kalianak 8 meter sesuai dengan pengakuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur. Namun Pemkot Surabaya bersikukuh 16 meter,” ungkap dia.

Sumariono menegaskan, bahwa warga berharap adanya kejelasan dan kesesuaian data antar instansi sebelum kebijakan dijalankan. Hal ini agar tidak merugikan masyarakat yang terdampak.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penandaan semula dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB, APH baru memasuki lingkungan warga melalui tiga jalur berbeda. Warga kemudian melakukan penolakan sehingga penandaan rumah tidak dapat dilaksanakan.

Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dilakukan dialog antara Kasatpol PP dengan perwakilan warga yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH GP Ansor, Muhammad Syahid menyampaikan, bahwa rencana penandaan rumah untuk relokasi dinilai belum dibarengi dengan kebijakan yang jelas dan terukur.

Dia menilai belum ada patokan ukuran yang pasti dalam pelaksanaan program normalisasi tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
‎”Rencana penandaan rumah untuk relokasi tidak dibarengi dengan kebijakan yang jelas, tidak ada patokan ukuran, dari rencana program normalisasi. Sebuah kebijakan terlebih yang harus melibatkan dan berdampak pada warga setempat harus dipikirkan segala dampaknya, termasuk kebijakannya juga harus jelas,” tegas dia.

Muhammad Syahid juga mempertanyakan apakah rencana tersebut telah masuk dalam dokumen rencana tata ruang Pemkot Surabaya serta apakah sudah dilengkapi dengan payung hukum yang memadai. “Apakah rencana tersebut sudah masuk dalam rencana tata ruang mereka, dan harus dibarengi dengan kebijakan baik berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun keputusan Wali Kota terlebih yang harus dipikirkan juga dampak sosialnya,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Patriots Grup Ganti Motor Milik Wasit Liga 3 yang Diembat Maling

Baud Efendi

Demokrat belum Beri Rekom ke Sekda Bojonegoro Soehadi Moeljono

RedaksiKBID

Tabrakan Maut KA Turangga Vs Commuter Line Bandung Raya, 28 Luka, 3 Tewas

Baud Efendi