
KAMPUNGBERITA.ID-
Warga Dukuh Menanggal, RT-02 /RW-02, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan dan penghuni Aryaduta Residance di Gedung City of Tomorrow (Cito) mengadu ke DPRD Kota Surabaya, Senin (26/5/2025). Mereka menolak pembangunan RS Siloam yang berada di gedung tersebut.
Seperti diketahui, Rumah Sakit Siloam Group merupakan salah satu jaringan rumah sakit swasta terbesar di Indonesia. RS Siloam Group ini masih satu bagian dari Lippo Group.
Perwakilan dari Komunitas Pemilik dan Penghuni Aryaduta Residence, Herman Tedja mengatakan, RS Siloam ini dulu akan dibangun rumah sakit Covid-19, tapi batal karena ditolak warga.
“Tapi sekarang tiba-tiba sudah dibangun dan tinggal finishing. Anehnya, perizinannya sudah keluar tanpa sosialisasi dan persetujuan kami (penghuni) dan warga Dukuh Menanggal, RT-02/RW-02 yang terdampak langsung. Justru yang diundang RT-03 yang letaknya agak jauh dan tak ada hubungannya,” ujar dia.
Apa yang dikhawatirkan penghuni atas keberadaan RS Siloam tersebut? Herman Tedja menegaskan, karena rumah sakit tersebut berada satu gedung, maka warga penghuni khawatir tertular virus penyakit.
“Kalau ada tikus atau kecoa masih bisa kita lihat, tapi kalau virus? Kita bicara begini saja (berhadapan), mungkin bisa tertular. Lantas untungnya apa buat warga?” tegas dia seraya menambahkan, jika Aryaduta Residence memiliki 238 unit. Dari jumlah tersebut, yang tinggal di sana ada 150 orang dan sisanya disewakan. Rencana yang dipakai untuk RS Siloam lantai 1 hingga 8 (lantai 4 tak ada). Sementara untuk hunian menempati lantai 15 hingga 33.
“Kami enggak berani ngomong semua penghuni menolak, tapi mayoritas tak setuju,” tandas dia.
Ketua RW-02, Wilasih mengaku dirinya tak pernah diajak rembukan soal pembangunan RS Siloam tersebut.
“Pada 28 April 2025 ada aktivitas ekskavator melakukan pemerataan tanah, saya turun ke lokasi dan menelpon Pak Camat, kemudian aktivitas dihentikan,” jelas dia.
Kemudian, lanjut Wilasih, pada 29-4-2025, dirinya ditelepon Lo dan urah untuk rapat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya di Siola. “Di situ disampaikan jika pembangunan RS Siloam itu sudah ada izinnya. Saya protes karena yang diundang itu RW-03, bukan yang punya wilayah. Termasuk LPMKnya (Purwanto), itu sudah diganti,” jelas dia.
Terkait Amdalalin, Widodo dari Dishub Kota Surabaya menyampaikan jika RS Siloam menggandeng konsultan Amdalalin dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan kajian. Setelah itu, mereka mengajukan kepada Pemkot Surabaya melalui DPMPTSP, dokumennya untuk dikaji oleh tim Amdalalin Dishub Kota Surabaya.
“Kami melibatkan tim dari kepolisian (Polrestabes Surabaya) dan juga instansi terkait,”jelas dia seraya menambahkan dari dokumen yang diajukan oleh pihak konsultan ada akses khusus menuju RS Siloam dan akses keluarnya, termasuk ambulans juga memiliki akses khusus.
Dia menyampaikan, melihat kondisi Cito Mal yang sekarang sepi, hasil kajian dari konsultan masih layak. Artinya, tidak terjadi penumpukan ujung atau kemacetan di sekitar Cito Mal.
“Ini karena Cito Mal sudah mati dan tak ada pengunjung. Jadi masih layak untuk dibangun rumah sakit. Apalagi konsultan juga menyampaikan rumah sakit pembanding yang terdekat, yakni RS Mitra Keluarga dan RS Bhayangkara. Di mana di kedua rumah sakit tersebut tak ada antrean masuk yang mengekor sampai jalan raya. Hanya 2-3 kendaraan yang antre.Jadi masih signifikan dan bisa dipertanggungjawabkan secara kelalulintasan, ” pungkas dia.
Sementara Anna dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengatakan dasar Dinkes mengeluarkan izin adalah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 14 Tahun 2021, Hal 269 (point 7) bahwa rumah sakit harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi dengan akses pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Untuk Feasibility Study (FS), kami koordinasi dengan DPRKPP dan dinyatakan layak dibangun rumah sakit. Untuk rekomendasinya keluar 11 Juni 2023, ” jelas dia.
Kepala Perizinan Siloam Hospital Seluruh Indonesia, Iing menjelaskan, dulu memang ada rapat akan dibangun RS Siloam untuk rumah sakit Covid-19, tapi batal.
Seiring berjalannya waktu, setelah RS Siloam tak jadi rumah sakit Covid, lanjut dia, pihaknya mengurus perizinan secara normatif. Dan perizinan yang sekarang sudah dikantongi, yakni studi kelayakan (FS) dari Dinkes Surabaya,Izin Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Amdal Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Amdalalin dari Dinas Perhubungan (Dishub), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ya, kami sesuai aturan. Setelah kami punya perizinan lengkap, kami berani memulai renovasi. Prinsipnya, kami ini merenovasi bangunan yang sudah ada, bukan inspeksi membangun baru,” tandas dia.
Sementara Perwakilan PT Surya Mitra Jaya (SMJ), developer pembangunan RS Siloam menyampaikan, bahwa pihaknya membangun atau merenovasi itu adalah salah kawasan campuran. Artinya ada hunian, apartemen, dan non hunian.
Pada 2006, ada SKRK bahwa yang bisa dibangun itu adalah hotel, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan universitas. Kemudian berkembang, rumah sakit akan masuk, tapi pihaknya tak membahas itu.
“Tahun 2023, kami dapat surat keterangan dari DPRKPP bahwa peruntukannya adalah untuk hotel, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan, universitas, dan sarana pelayanan umum kesehatan. Ini kami dapatkan,”tutur dia.
Jadi, berdasarkan Inilah, lanjut dia, rumah sakit yang rencananya untuk rumah sakit covid kemudian berkembang menjadi rumah sakit tipe C.
Lebih jauh, dia menjelaskan, mall sudah mati, hampir semua tutup. Begitu juga perkantoran. Sebagai pengelola Gedung Cito, dia melihat kehadiran RS Siloam memberikan secercah harapan. Artinya, ada traffic. Akhirnya, sejumlah pemilik unit mall yang tadinya kontra, sekarang malah mendukung. Bahkan, malah meminta mempercepat kehadiran RS Siloam tersebut. “Mereka berharap dengan adanya rumah sakit, mallnya juga jadi bisa berkembang, dan mereka bisa buka lagi,” ungkap Dandi.
Dia menegaskan, pihaknya ingin membangkitkan kembali ekonomi di Cito. Seperti ketika awal berdiri, lingkungan sekitar happy. Karena ada lowongan kerja, UMKM jalan, parkir rumahan jalan dan lain sebagainya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menjelaskan, Komisi B memang menerima pengaduan dari Penghuni dan Pemilik Aryaduta Residence di Cito.
“Semua kita undang dan kita dengarkan dari semua OPD terkait. Ternyata, semua OPD menyatakan jika RS Siloam itu izinnya lengkap,”ujar dia.
Lebih jauh, Machmud menjelaskan, RS Siloam mengajukan perizinan yang awalnya di Gedung Cito tak ada rumah sakit menjadi ada atau perubahan peruntukan. Dari perubahan peruntukan itu, di antaranya tidak perlu lagi izin RT/RW karena itu adendum dari amdal yang lama. Itu yang disampaikan DLH. Sehingga keluarlah semua perizinannya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, izinnya sekilas lengkap, tapi ada yang tersisa yakni permasalahan warga yang tidak diajak bicara, begitu juga penghuni apartemen.
” Jadi semua kita fasilitasi. Sekarang ini semua OPD sudah memberikan rekomendasi persetujuan. Makanya, nanti akan kita carikan solusi terbaik. Karena Pemkot Surabaya yang berwenang itu sudah mengeluarkan izin,” ungkap Machmud.
Lantas apa solusinya? Dia mengatakan, Komisi B akan menganalisa lagi hasil rapat ini untuk bisa mencari solusi yang terbaik.
“Karena kita dengar sendiri tadi, bahwa kita maunya semua harus happy dengan pembangunan, tidak boleh ada yang dikorbankan. Ya nanti akan kita hearingkan lagi,”pungkas dia. KBID-BE

