KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Warga Lakardowo Terserang Gatal-gatal, KLH Tegaskan PT PRIA Tak Cemari Sumur Warga

Auditor Ir Hendra Wijaya saat melakukan pemaparan.@KBIDFFA208

KAMPUNGBERITA.ID – Hasil audit independen mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Rabu (10/10) disampaikan secara terbuka oleh Kementrian Lingkungan Hidup di ruang Satia Bina Karya Pemkab Mojokerto.

Terlihat Hadir, perwakilan dari Kementrian Lingkungan Hidup, Kepala DLH Jatim, perwakilan dari Komnas HAM, Kodim, Polres Mojokerto Kota, LSM lingkungan hidup Ecoton, Pendowo Limo, PT PRIA, Kepala Dusun Desa Lakardowo, Kepala Dinas dari Instansi terkait dan Tim Audit.

Dari kajian dan hasil audit yang sudah dilakukan dari tahun 2007, secara panjang lebar disampaikan oleh Ketua tim audit Ir. Hendra Wijaya. Dijelaskan, bahwa guna menjawab isu yang sudah beredar di masyarakat khususnya warga di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yakni banyaknya warga yang dilaporkan menderita gatal-gatal karena sumur mereka tercemar oleh bahan kimia berbahaya sebagai akibat dari aktivitas yang dilakukan perusahan PT. PRIA.

Persoalan tersebut terurai satu persatu hingga tim memberikan kesimpulan mengenai apa benar PT PRIA telah telah mencemari air sumur milik warga? dan seberapa besar pengaruhnya bagi kehidupan warga disekitarnya.

Hasil dari kajian ilmia yang disampaikan bahwa mengenai warga yang menderita gatal-gatal yang sudah dilaporkan adalah warga yang tinggal di wilayah utara perusahan. Ini sangat sulit dibuktikan korelasinya sebab kebayakan hembusan angin di wilayah tersebut sering mengarah dari timur ke barat dan sebaliknya.

”Mestinya yang menderita gatal-gatal adalah warga yang berada di wilayah barat atau timur,” terangnya.

Untuk pencemaran air sumur milik warga juga dijelaskan bahwa air milik warga yang dijadikan sample tersebut memang sudah tidak layak untuk di konsumsi atau digunakan sejak puluhan tahun sebelum pabrik tersebut bediri.

“Kajian ilmianya adalah struktur tanah di lokasi keberadaan sumur milik warga yang tercemar tersebut terhalang dataran rendah (lembah), logika ilmianya adalah air tanah tidak akan bisa naik kembali jika kondisi geografisnya mengalami penurunan atau bisa dikatakan air tanah tidak ada korelasinya dengan air permukaan,” tegasnya.

Mengenai rekomendasi hasil audit dari tim independen, Pemerintah Pusat dan Daerah mendorong mengenkabsulisasi timbunan-timbunan limbah yang ada di masyarakat  dengan cara melakukan pengecoran dengan semen hingga debu-debu dari tibunan limbah dapat diminimalisir.

“Kegiatan ini dapat melibatkan PT PRIA sebagai tanggung jawab sosial yakni dengan menggunakan Ready mix milik PT PRIA yang selama ini tidak menggunakan limbah B3,” pungkasnya. KBID-FFA

Related posts

Update Corona Jatim: 194 Positif, 42 Orang Sembuh

RedaksiKBID

Kena Tilang Polisi, Bisa Diurus Lewat e-Tilang

RedaksiKBID

Tanggul Sungai Ditinggikan, Akses Jalan Medokan Sawah Ditutup Total

RedaksiKBID