
KAMPUNGBERITA.ID – Musisi Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan (utang piutang) di Polda Jatim, kemarin (24/10). Hingga malam, Dhani masih menjalani pemeriksaan.
Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo di Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim masih dalam proses dan belum bisa disimpulkan.
“Masih berproses dan besok diperiksa lagi akan datang kesini, saya dapat laporan bahwa dia malam ini akan bermalam disini dan besok akan hadir memenuhi panggilan yang ditangani krimsus,” ujar Kapolda.
Menurut Kapolda, Ahmad Dhani sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan di Krimsus Polda Jatim. Dan berjanji akan menjalani pemeriksaan pada esok hari.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo datang memenuhi panggilan penyidik Kriminal Umum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018). Dia datang sekitar pukul 16.20 Wib.
Dhani datang guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan sekitar Rp 200 juta.
Dhanj dilaporkan oleh warga Sidoarjo yang bernama Zaini dalam kasus Penipuan dan atau Penggelapan sesuai LPB /1232/IX/2018/tanggal 26 September 2018 dengan pelapor Arif Fathoni selaku kuasa hukum.
Saat tiba di gedung Kriminal Umum, Ahmad Dhani menyatakan bahwa yang bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Edy Rumpoko (mantan Walikota Batu) karena yang berhubungan adalah Edy Rumpoko dengan pelapor. Ahmad Dhani juga mengklaim bahwa kasus ini adalah perdata karena sudah ada pembayaran.
“Saya datangi Mas Edy (Edy Rumpoko) untuk memastikan saja dan Mas Edy ternyata sudah ditanyai polisi dan Mas Edy juga bilang bahwa itu tanggungjawab beliau karena akatnya saya masih sama Mas Edy,” ujar Dhani. KBID-DJI