KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Perda Pencegahan Narkoba Digedok, Pemkab Sidoarjo Diminta Buat Aturan Rehabilitasi

DPRD Sidoarjo menunjukkan pengesahan Perda Pencegahan Narkoba kepada Bupati, BNN dan Polresta.

KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Sidoarjo meminta Bupati membuat aturan soal rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Itu seiring disahkannya Perda Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, di rapat Paripurna, Senin (30/7).

Dewan juga meminta pemkab membentuk Tim Terpadu Pencegahan Narkoba. “Ini dalam rangka efektifitas pemulihan pecandu dan penyalahgunaan narkoba,” cetus jubir Pansus VII, Hj Eny Suryani. Diketahui Pansus VII yang membahas Raperda Pencegahan Narkoba.

Ketua Pansus VII, H Machmud menambahkan, Perda ini mendorong OPD terkait dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menguatkan pencegahan peredaran narkoba. “Perda ini untuk menguatkan langkah pencegahan,” tandas politisi PAN ini.

Terpisah, Kepala BNN Sidoarjo, AKBP Indra Brahmana menyatakan Perda Pencegahan Narkoba ini merupakan perda inisiatif DPRD. Ia mengapresiasi dibentuknya perda tersebut. “Ini menjadi gerakan bersama memberantas narkoba,” tandasnya.

Selain Perda Pencegahan Narkoba ini, DPRD juga mengesahkan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Perda Penyelenggaraan Rumah Kos. Menurut Bupati H Saiful Ilah, pemkab perlu mengatur dan membina pasar rakyat. Sebab pasar rakyat semakin bergeliat. KBID-AIN

Related posts

Aturan Pemasangan APK BanyaK Dilanggar, KPU Mojokerto Minta Paslon Taat Aturan

RedaksiKBID

Pemkot Surabaya Jadikan Februari Bulan Donor Plasma

RedaksiKBID

Music by Design Pro Gelar Pameran Perdana di Surabaya

RedaksiKBID