
Hearing Komisi A bersama Bagian Pemerintahan dan Kesra, Bagian Hukum dan Kerjasama, Camat Kenjeran, Lurah Sidotopo Wetan , dan Ketua RW 1 hingga 14 Kelurahan Sidotopo Wetan.@KBID2022
KAMPUNGBERITA – Sebanyak 11 RW dari 14 RW di Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, menyatakan mosi tak percaya kepada ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sidotopo Wetan. Bahkan, mereka mengancam akan melakukan aksi mengembalikan stempel ke Wali Kota Eri Cahyadi.
Ini terungkap dalam hearing di Komisi A bersama Bagian Pemerintahan dan Kesra, Bagian Hukum dan Kerjasama, Camat Kenjeran, Lurah Sidotopo Wetan , dan Ketua RW 1 hingga 14 Kelurahan Sidotopo Wetan, Rabu (19/1/2022).
Dari laporan yang dikirim ke Komisi A, ada 11 poin catatan pelanggaran yang diduga dilakukan ketua LPMK Sidotopo Wetan.
Lurah Sidotopo Wetan, Samsul mengatakan, sebenarnya ini hanya masalah komunikasi saja yang buntu, sehingga RW-RW melakukan mosi tak percaya kepada ketua LPMK.
“Surat (mosi tak percaya, red) itu dikirim ke kelurahan minggu lalu. Ya, ini harus saya tanggapi dan kemudian saya ke Pak Camat untuk minta petunjuk, ” ujar Samsul.
Rencananya, Kamis (20/1/2022), pihaknya akan memediasi 14 RW dengan LPMK.
Untuk itu, Samsul meminta para RW untuk tetap tenang dan kondusif. “Kalau RW-RW tak menghendaki LPMK, nanti kan ada forumnya sendiri, yakni pemilihan lagi akhir tahun ini. Karena itu, besok ( hari ini, red) kita mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ” kata Samsul.
Sementara Arif, Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya menyampaikan jika sebelumnya camat dan lurah sudah koordinasi dengan Bagian Pemerintahan. Warga, khususnya ketua RW 1-14 diminta untuk tenang dan tetap menjaga kondusivitas kewilayahan.
Bahkan, jika dalam pertemuan kedua pihak tak ada solusi, maka LPMK akan diberi surat teguran sambil menunggu momen pemilihan ketua LPMK yang baru.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan LPMK, RW dan RT, dinyatakan jika LPMK melanggar dan tak melaksanakan tugas dan fungsinya bisa diberikan sanksi berupa surat teguran hingga pelepasan jabatan.
Hanya saja para ketua RW yang sudah geregetan ini bersikukuh minta ketua LPMK Sidotopo Wetan ini diganti. Hal ini disampikan Ketua RW 07, Mustofa Kamal. Menurut dia, yang memilih ketua LPMK itu adalah ketua RW dan wakilnya, sehingga berhak melakukan mosi tak percaya jika kinerjanya dinilai banyak melakukan pelanggaran.
“Dari 14 RW, hanya 11 RW yang tanda tangan surat mosi tak percaya. Dan, kami tidak akan datang pada mediasi nanti.Saya minta Pak Camat melayangkan surat teguran, ” ujar dia berapi-api.
Lebih jauh, dia menjelaskan, ini sudah berulang-ulang.Bahkan, kalau sesuai step by step seharusnya sudah 10 kali teguran.
“Yang jelas, kami tak mau diacak-acak ketua LPMK Sidotopo Wetan dengan kesewenang-wenangannya,” tutur dia.
Hal senada disampaikan Ketua RW 4 Sidotopo Wetan, Slamet. Dia menegaskan, mediasi yang dilakukan lurah nanti tidak mungkin ada titik temu. Karena pasti akan mengedepankan ego masing -masing. Kalau diberi surat teguran, mungkin berjalan enam bulan. Sementara kepungurusan LMPK tinggal setahun.
“Yang jelas, kalau dalam pertemuan nanti tak ada keputusan atau solusi terbaik, maka kami akan melakukan aksi mengembalikastempel beramai-ramai ke Wali Kota,” tegas dia.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba mengaku memahami psikologi para ketua RW. Hanya saja perlu diperhatikan Indonesia adalah negara hukum, ada mekanisme yang harus dilalui. “Ada step stepnya. Kecamatan juga butuh step untuk mengambil keputusan,”jelas dia.
Sebenarnya,lanjut politisi perempuan PKB ini, surat mosi tak percaya dari RW-RW yang disampaikan ke kelurahan sudah bisa dijadikan acuan atau dasar
untuk mengeluarkan sanksi kepada ketua LPMK.
“Silakan 14 RW nanti datang pada pertemuan dengan ketua LPMK yang dimediasi pihak kelurahan. Enggak datang juga tidak adalah masalah. Yang jelas, kami minta kepada kelurahan diberi laporan progresnya seperti apa,”tutur Habiba.
Sementara anggota Komisi A lainnya, Moch Machmud menyatakan yang mengeluarkan surat keputusan (SK) LPMK adalah Camat dan yang bisa mencabutnya juga Camat. Lurah hanya membantu memediasi.
“Kalau sudah enggak ada kepercayaan kepada LPMK, Pak Camat segera mengambil tindakan. Saya khawatir kalau 14 RW ini mogok, ya susah, ” ungkap dia.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, ada 11 item laporan RW-RW. Untuk itu, Machmud berharap semua masalah selesai di kelurahan.”Ya minimal di kecamatan. Jangan naik ke Pemkot maupun DPRD Surabaya. Karena akan merepotkan OPD. Kecuali jika itu masalah IMB, maka yang mengeluarkan Pemkot.Jadi tinggal ketegasan pak Camat mempertimbangkan kasusnya setelah mediasi,”pungkas dia.
Anggota Komisi A lainnya, Imam Syafi’i berharap mediasi nanti bisa menyelesaikan persoalan ini.” Jika tak berhasil, Pak Camat bisa langsung cabut SK ketua LPMK. Sebab kalau sampai 14 RW ini mogok, pelayanan administrasi akan tidak karuan,” tandas politisi Partai NasDem ini.KBID-BE

