KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Bangunan Diduga Cagar Budaya Rata dengan Tanah, Komisi D akan Panggil Pihak-Pihak yang Terlibat Pembongkaran

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i mengecek bangunan yang diduga cagar budaya rata dengan tanah dan ditutup pagar seng.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Pembongkaran sebuah bangunan yang diduga masuk kategori cagar budaya di kawasan bersejarah, Jalan Raya Darmo 30, bakal berbuntut panjang. DPRD Kota Surabaya dari akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembongkaran tersebut.

Hal ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, Selasa (3/6/2025) saat melakukan tinjauan lapangan menindaklanjuti adanya informasi bahwa bangunan yang kini telah rata dengan tanah tersebut diduga adalah bangunan cagar budaya.

Imam Syafi’i mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang telah ditutupi pagar seng. Namun saat mendatangi lokasi, tak ditemukan aktivitas maupun pihak yang bisa dimintai keterangan.

“Kami datang ke lokasi ingin mengecek langsung dan menemui pemilik atau pekerja yang ada di situ, tapi ternyata kosong, tidak ada orang. Karena itu, kami akan mengundang pihak-pihak yang terkait,”ujar dia.

Imam menjelaskan, Komisi D akan memanggil pemilik bangunan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), serta Dinas Cipta Karya untuk meminta kejelasan status bangunan tersebut. Salah satu poin yang akan diklarifikasi adalah apakah bangunan yang sudah diratakan tersebut masuk dalam kategori cagar budaya.

“Kita ingin tahu, apakah bangunan itu termasuk cagar budaya. Jika iya, masuk kategori apa, A, B, atau C. Karena masing-masing perlakuannya berbeda,”ungkap dia.

Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir memimpin sidak ke bangunan yang diduga masuk cagar budaya.@KBID-2025.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem ini menegaskan, jika terbukti bangunan tersebut adalah cagar budaya, maka DPRD akan menelusuri pihak yang memberikan izin pembongkaran serta rencana pembangunan baru di lokasi tersebut. Termasuk apakah pemilik sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lebih jauh, Imam menyebut, apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pembongkaran, baik dari pihak pemilik maupun instansi pemerintah yang memberikan izin, maka harus ada sanksi tegas.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, ya tentu harus ada sanksi. Baik kepada pemilik bangunan maupun ke instansi pemkot yang mungkin memberikan izin pembongkaran,”beber dia.

Imam Syafi’i yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya ini menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena hilangnya bangunan cagar budaya di Surabaya. Dia menyinggung kejadian serupa yang pernah terjadi pada rumah radio Bung Tomo.

“Kami khawatir, satu per satu bangunan bersejarah di Surabaya hilang. Padahal sebagai Kota Pahlawan, bangunan-bangunan saksi sejarah itu penting untuk memperkuat identitas kota ini,”ungkap mantan jurnalis ini.

Imam Syafi’i menambahkan, bangunan-bangunan tempo dulu yang menjadi bagian dari sejarah perjuangan seharusnya dilindungi dan dijadikan simbol karakter kota.

Komisi D DPRD Surabaya segera menggelar rapat internal untuk menentukan waktu pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera mendapat kejelasan dan tidak berlarut.

“Ini agar pertanyaan-pertanyaan masyarakat bisa terjawab, dan kita tidak kecolongan lagi. Karena bangunan tersebut berada di kawasan cagar budaya seperti Wisma Wismilak dan dekat Bank Niaga,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Pilih Calon Walikota, DPD PKS Surabaya Gelar Pemilu Internal Tahap Dua

RedaksiKBID

Mutasi Virus Baru, Kapolda Jatim Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes

RedaksiKBID

Delapan Nama Jalan Bakal Diubah, Dewan Minta Pemkot Gencarkan Sosialisasi

RedaksiKBID