KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Teranyar

35 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polresta Mojokerto

Polresta Mojokerto saat rilis barang bukti dan tersangka kasus narkotika.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Satuan Reserse Narkotika Polres Mojokerto Kota selama sebulan berhasil mengamankan puluhan pengedar narkotika jenis shabu dan pil double L yang selama ini beraksi di wilayah hukumnya.

Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH melalui Wakapolresta Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH dengan di dampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto, menjelaskan bahwa dibulan Januari 2020, Polresta Mojokerto beserta Polsek Jajaran berhasil ungkap kasus Narkoba sebanyak 26 kasus dan mengamankan 35 tersangka. “Dari 26 kasus tersebut sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang, sedangkan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka, ” terang Wakapolresta, Jum’at (14/02).

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 19,39 gram narkotika jenis sabu, 25.248 butir pil doubel L, uang tunai Rp. 3.3 juta, 1unit timbangan electrik, 10 unit alat penghisap sabu dan 26 unit HP berbagai merk.

Dari 35 tersangka tersebut terdapat dua orang tersangka perempuan. Semua tersangka Narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu sebagai perantara atau pengedar dalam jual beli Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 4 tahun.

Sedangkan untuk tersangka pil doubel L dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yakni barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil doubel L tanpa izin edar dapat diancam hukuman penjara paling lama 15 thn dengan denda paling banyak Rp. 1,5 milyard.

Dalam prakteknya, tersangka dalam mengedarkan Narkotika tersebut dikemas dengan istilah pahe (paket hemat), per paket klip sabu dengan berat 0,25 gram di jual dengan harga Rp. 500 ribu hingga 750 ribu, sedangkan tablet doubel L dijual per 10 butir seharga Rp.25 ribu.

Dari jumlah barang bukti Narotika jenis sabu yang berhasil diamanakan yaitu 19,39 gram setara dengan Rp. 29,39 juta karena per gramnya rata-rata Rp.1.5 juta sedangkan tablet doubel L sebanyak 25.248 butir setara dengan Rp. 63 juta.

”Dihimbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, mendengar atau mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto, kami jamin kerahasiaan identitas anda,”pungkas Wakapolresta. KBID-FFA

Related posts

Truk Tronton Angkut Craine Seruduk Sejumlah Kendaraan di Malang, 4 Orang Tewas

RedaksiKBID

Prajurit Sriti Tuntaskan Program TMMD di Jombang

RedaksiKBID

Teror Bom Berlanjut, Pasutri Ajak Tiga Anak Serang Mapolrestabes Surabaya

RedaksiKBID