KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Bukan Dilarang Total, Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Diminta Patuhi Jam Operasional

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch. Machmud.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID
Polemik operasional pasar buah di kawasan Tanjungsari, kembali mendapat sorotan DPRD Kota Surabaya. Persoalan bukan hanya menyangkut aktivitas perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan status pasar, jam operasional, hingga kesesuaian peruntukan bangunan dengan izin yang dimiliki.

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud meminta Pemkot Surabaya tidak mengambil langkah pelarangan secara total terhadap aktivitas pedagang. Menurut dia, pemerintah harus lebih dulu memastikan klasifikasi pasar berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.

Machmud menilai, status pasar di Tanjungsari perlu diperjelas agar kebijakan yang diterapkan tidak justru merugikan pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas jual beli buah. “Kalau pasar itu pasar tematik berdasarkan Perda 1 Tahun 2023, bahkan sebelumnya juga sudah diatur dalam Perda Tahun 2015. Pasar tematik itu tergantung luasannya. Kalau rata-rata di bawah 4.000 meter persegi, tidak bisa disebut pasar induk,” ujar dia, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, perbedaan antara pasar induk dan pasar tematik penting karena berkaitan dengan aturan operasional. Jika kawasan tersebut masuk kategori pasar tematik dengan luasan di bawah ketentuan pasar induk, maka aktivitas perdagangan harus mengikuti jam yang telah ditetapkan, yakni pukul 04.00 hingga 13.00 WIB.
“Kalau aturannya jam 4 pagi sampai jam 1 siang, ya sudah diterapkan jam segitu. Jangan dilarang total, tetapi juga jangan sampai melanggar aturan,” tegas dia.

Machmud menilai pembatasan jam operasional tidak boleh berujung pada matinya aktivitas ekonomi pedagang. Apalagi, sebagian pedagang buah mengaku menghadapi risiko kerugian karena komoditas yang dijual mudah rusak.
“Kami tetap berharap Pemkot memberi kesempatan kepada pedagang untuk berjualan sesuai aturan, jam 4 pagi sampai jam 1 siang. Jangan sampai membunuh ekonomi pedagang karena mereka juga membutuhkan usaha,”ungkap dia.

Di sisi lain, Machmud juga menyoroti hilangnya papan pengumuman yang sebelumnya mencantumkan ketentuan jam operasional pasar. Dia meminta Pemkot segera memastikan penyebab hilangnya papan tersebut. “Kalau memang papan pengumuman milik Pemkot itu hilang atau ada yang mencabut, harus ditertibkan. Kalau benar merupakan aset pemerintah yang diambil, Pemkot bisa melaporkan kepada polisi,”tegas dia.

Persoalan yang tak kalah krusial lanjut dia, adalah perizinan bangunan. Machmud menegaskan, penggunaan bangunan harus sesuai dengan izin peruntukannya. “Kalau izinnya gudang tetapi dipakai pasar, jelas pelanggaran. Pemkot harus tegas menegakkan aturan. Tetapi kalau izinnya memang pasar, ya harus mengikuti ketentuan pasar yang berlaku,”tandas dia.

Untuk itu, dia meminta Pemkot sejak awal memberikan informasi tertulis mengenai batasan operasional kepada pedagang. Ketentuan jam buka, menurut dia, idealnya tercantum dalam izin sehingga pedagang dapat menyesuaikan jenis dan volume komoditas yang dijual. “Sejak awal ketika izin diberikan, pedagang harus diberitahu bahwa usahanya buka pukul 04.00 sampai 13.00. Kalau perlu ditulis dalam izin, sehingga pedagang bisa menyesuaikan produk yang dijual,” pungkas Machmud. KBID-BE

Related posts

Gelar TMMD, TNI-Polri Fokus Bangun Desa Pasanggar Pamekasan

RedaksiKBID

Pansus LKPJ Bongkar Ketidaksesuaian Data Kemiskinan, Dinsos Surabaya Sebut Penyebabnya Belum Ada Satu Data Nasional Terintegrasi

Baud Efendi

KPU Surabaya Gelar Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kota

RedaksiKBID