
KAMPUNGBERITA.ID – Selama dua hari melakukan pemantauan dan penertiban, oleh sejumlah puluhan personel gabungan seperti Satpol PP Kota Malang, Polres Makota Kodim 0833, Denpom Malang dibantu anggota Polsek dan Koramil, Jumat dan Sabtu (25 – 26/05) malam. “Ada 4 temuan pelanggaran di Kota Malang,” ungkap Priyadi, Kasatpol PP Kota Malang, Sabtu (26/05).
Dari empat titik pelanggaran tersebut, tiga kategori pelanggaran perizinan legalitas yakni Cafe Amnsia dan Java Dancer. Terus satu lagi pelanggaran perizinan miras, dan sudah dua kali kedapatan melanggar yakni Cafe Rumah Opa yang ada di Jl. Welirang. “Ketiga cafe itu, berada di wilayah Kecamatan Klojen, saat melakukan penertiban Jumat (25/05) lalu,” kata Kasatpol.
Di hari Sabtu (26/05) malam, tim gabungan kembali menemukan pelangaran surat edaran dari Wali Kota yakni di cafe Gozilla Suhat. Namun untuk perizinannya lengkap.KBID-MLG