
KAMPUNGBERITA.ID – Suhartono (65) warga Dusun Suwaluh Selatan, Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo terpaksa diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Tersangka ditangkap lantaran terlibat penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan janji dapat memasukan PNS dengan uang pelicin RP 60 -70 juta dari para korbanya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Sigit Dany Sutiyono menjelaskan, jika pelaku berhasil diamankan pada Kamis (20/9) pukul 09.00 WIB di rumah Jalan Suromulang Barat gang 12, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. “Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korbannya bernama Agus Hadiwijoyo warga Dusun Segodo, Desa Bancang, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya, Selasa (30/10).
Dari keterangan korban, kata Kapolresta, perkenalannya dengan pelaku dari temannya di tahun 2016. Baru setahun kemudian, tersangka kemudian menyuruh korban untuk mencari orang yang ingin masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Tersangka ini berjanji bisa memuluskan jalan tersebut dengan syarat menyerahkan uang pelicin antara Rp 60 juta hinga Rp 70 juta rupiah. Kemudian korbanpun mencari orang yang mau masuk PNS dan korban mendapatkan 11 orang. Dari kesebelas orang tersebut diserahkan uang dengan total Rp 600 juta, baik secara tunai maupun transfer,” tambahnya.
Setelah menerima uang pelicin tersebut, para korban dijanjikan oleh pelaku akan masuk PNS di tahun 2017. Namun hingga tahun 2018 tidak ada yang masuk menjadi PNS maka tersangka memberikan Surat Undangan Pembekalan asli tapi palsu dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Setelah datang ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Jalan Jemur Andayani, Kota Surabaya ternyata di lokasi tidak ada pembekalan.
Merasa menjadi korban penipuan, korbanpun meminta uang mereka untuk dikembalikan, namun tersangka hanya kembali berjanji akan mengembalikan tanpa ada pembayaran hingga bulan September 2018 dan kasus inipun oleh pihak korban kemudian di laporkan ke polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya surat pernyataan penerimaan uang sebesar Rp600 juta, tiga lembar slip transfer, dua lembar kwitansi penerimaan uang dan empat lembar surat undangan pembekalan asli tapi palsu dari Kepala BKD Provinsi Jawa Timur.
Akibat perbuatan tersangka, petugas mengenakan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.KBID-FFA

