KampungBerita.id
Matraman Teranyar

BNNK Mojokerto Ringkus Tiga Bandar Narkoba di Mojokerto

BNNP Jatim dan BNNK Mojokerto saat merilis barang bukti kasus peredaran narkoba

KAMPUNGBERITA.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP Jatim bersama BNN Kota Mojokerto berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah Mojokerto, Rabu (14/11). Dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti.

Seperti disampaikan Kepala BNNP Jatim Brigjen Drs Bambang Budi Santoso dalam rilisnya mengatakan jika penangkapan ini merupakan suatu prestasi dari BNN Kota Mojokerto dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Untuk tersangka yang diamankan adalah Saiful Anam (S.A) (47) warga Jalan Pekayon, kota Mojokerto yang diketahui sudah menikah dan beralamatkan di Dampit-Malang, Ali Maskur (A.M) (31) pedagang pentol keliling warga Desa Ploso sari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan Ahmad Sulen (A.S) (39) warga Jalan Pondok Teratai Kota Mojokerto,” terangnya.

Selain tersangka, lanjut Bambang, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dari tersangka S.A diamankan 4 poket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 2,07 gram,46,15 gram,71,24 gram, 69,22 gram, 2 unit motor Honda Beat dan Honda CBR, 2 unit Handphone Samsung dan Nokia, 2 buah kartu ATM BCA, uang tunai Rp 200 ribu dan satu timbangan digital.

Untuk tersangka A.M petugas telah mengamankan 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 88,32 gram, 46,08 gram dan 50,12 gram, 6 butir pil ekstasi warna merah berlogo petir dengan berat 0,35 gram,0,36 gram,0,36 gram,0,37 gram,0,39 gram,0,38 gram dan 1 unit timbangan digital.

Sedangkan dari tersangka S.L petugas mengamankan 2 buah handphone merek Samsung dan Nokia, 2 unit mobil Honda Jazz dan Nisan Navara, 2 buah kartu ATM dan 9 buah buku rekening.

Akibat perbuatan tersangka ini petugas mengenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) uandang-undang R.I no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 undang-undang R.I No.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.KBID-FFA

Related posts

Sidoarjo Sabet Wonderful Indonesia Tourism Award 2018

RedaksiKBID

Tak Pernah Dibicarakan dengan Dewan, Hibah ‘Model Risma’ Dinilai Langgar PP dan Permendagri

RedaksiKBID

Koramil Semampir Apresiasi Bantuan dari HIPAKAD

RedaksiKBID