KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

RPU Surabaya Kekurangan Kapasitas, Komisi B Minta Penertiban Ditunda hingga Tiga RPU Baru Siap Beroperasi

Hearing Komisi B bersama pedagang unggas dan OPD terkait.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Polemik larangan pemotongan unggas di pasar tradisional Surabaya kembali mencuat. Komisi B DPRD Surabaya meminta PT Pasar Surya Perseroda menunda penertiban pedagang sampai pembangunan tiga Rumah Potong Unggas (RPU) baru selesai dibangun.

Hal ini karena kapasitas RPU Jeruk saat ini jauh di bawah kebutuhan riil pedagang. Kebutuhan pemotongan unggas se-Surabaya tercatat 18.000 ekor lebih per hari. Sementara RPU Jeruk hanya mampu menampung 5.000 ekor per hari dan sudah penuh setiap hari.

Meski aturan larangan pemotongan unggas di dalam pasar telah lama berlaku, Komisi B menilai penerapannya saat ini masih menghadapi persoalan mendasar, yakni keterbatasan infrastruktur pendukung yang bisa berdampak pada kelangsungan usaha pedagang unggas jika penertiban dilakukan sebelum tersedia alternatif yang memadai.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud ketika Komisi B menerima pengaduan pedagang unggas di seluruh pasar Surabaya, Kamis (4/6/2026). Menurut dia, sesuai aturan, pedagang dilarang memotong unggas di pasar dan harus ke RPU Jeruk.
“Sementara RPU Jeruk sendiri kapasitasnya hanya 5.000. Itupun sudah penuh tiap hari dan tak bisa ditingkatkan lagi karena keterbatasan alat. Pedagang kelabakan karena sudah diberi surat penertiban oleh PT Pasar Surya Perseroda. Sementara RPU penggantinya belum siap,” ujar dia.

Machmud menyebut kebutuhan 18.000 ekor per hari itu sebenarnya peluang. Untuk itu, dia menyarankan agar segera dibangun beberapa RPU lain.”Kalau dipotong dekat pasar, biaya transport pedagang tidak besar dan tidak memengaruhi harga jual ke masyarakat. Kalau jauh, biaya naik, harga ke warga juga naik,”ungkap politisi senior Partai Demokrat ini.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Pemkot Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, memastikan pembangunan 3 RPU sudah selesai dan target beroperasi bulan ini. “Kemarin kami sudah bicara dengan pedagang di Pasar Babakan. Insyaallah bulan ini sudah bisa jalan,”ujar dia.

Untuk Keputran Selatan, masih tahap pembangunan pasar. Diperkirakan 6 bulan dari sekarang atau Oktober nanti baru rampung.

Vykka menegaskan, aturan larangan potong di pasar bukan kebijakan baru. Dasarnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010
tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant),
Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penampungan dan Pemotongan Unggas serta Peredaran Daging Unggas, serta izin usaha PT Pasar Surya Perseroda. “Dari dulu pasar memang bukan tempat pemotongan unggas. Waktu itu Pemkot belum bisa sediakan RPU. Sekarang sudah ada RPU Jeruk, plus RPU baru,” jelas dia.

Lebih jauh,Vykka yang juga Pembina BUMD mengatakan, pengelolaan RPU akan dilakukan BUMD karena regulasi wajib ada dokter hewan dan pengawasan. “Itu yang principal. Tidak hanya IPAL, tapi harus ada dokter hewan, ada pengawasan. Semua komponen itu harus ada,” tegas dia.

Meski demikian, dia meminta pedagang tidak khawatir karena tetap bisa berjualan ayam potong. “Hanya proses pemotongannya saja yang tidak boleh di pasar. Secara mekanisme, ayam dari desa atau kota bisa langsung diturunkan di RPU. Motong berapa, bisa dicoba. Kita akan undang pedagang untuk inventarisasi kebutuhan dan menyusun mekanisme terbaik,” tandas dia.

Dia menambahkan, pihaknya tidak memaksa harus memotong di RPU, jika mau membangun RPU sendiri dipersilakan, tapi harus sesuai aturan. Izin-izinnya nanti butuh persetujuan Dinas Teknis dan KPP atau di Provinsi terkait Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Rahmat, pedagang unggas dari Pasar Tembok Dukuh, menyebut pedagang hanya minta hak yang sudah disepakati. “Kami minta untuk di setiap pasar, kenapa tidak dibikinkan IPAL saja? Intinya kami masih bisa berdagang ayam hidup dan pemotongan ayam di pasar masing-masing. Kita masih punya buku kesepakatan berlaku sampai 2030 dan itu menyatakan di dalamnya ayam hidup sama ayam potong. Jadi yang kita minta cuma hak itu saja,”tandas dia.

Kuasa Hukum Pedagang Unggas Surabaya, Bino menambahkan, mekanisme jual-beli ayam memang begitu.”Pembeli mau beli ayam itu dicek dulu. Barangnya bagaimana, ayamnya gimana, baru kemudian setelah memilih itu disembelih. Harapannya mohon diperjuangkan adanya IPAL di setiap pasar sehingga pedagang bisa menyembelih ayam di pasar sekalian,” ujar dia.

Bino juga meminta PT Pasar mengubah edaran. “Kami minta PT Pasar Surya edaran nya yang sifatnya sosialisasi saja. Karena di selebarannya itu penertiban.

Dirut PT Pasar Surya Perseroda, Agus Akhirono mengakui pemisahan bisnis potong-jual sulit bagi pedagang. Tapi PT Pasar Surya tidak bisa membuat kebijakan sendiri karena terikat Permentan No 13/2010. “Kami paham pedagang. Hanya saja kami tidak bisa seenaknya buat kebijakan pasar ini boleh atau tidak. Itu tergantung peraturan yang berlaku. Permentan 13/2010 ada pembatasan, itu harus kami hargai dan laksanakan,” ujar Agus.

Untuk mengatasi kapasitas, PT Pasar memproses tiga pembangunan RPU baru, yakni di Pasar Babakan, Pasar Wonokromo, dan masih dikaji untuk Pasar Keputran Selatan. “Wonokromo untuk wilayah Surabaya Selatan-Barat, Keputran Selatan untuk Surabaya Pusat, Babakan untuk Surabaya Utara. Insyaallah ada tiga pasar yang difungsikan sebagai RPU,”ungkap dia.

Soal target selesai, Agus belum bisa memastikan tanggal pasti. Yang jelas,masih dalam proses pembangunan.

Soal penertiban yang dianggap meresahkan pedagang unggas, Agus menolak istilah ‘sosialisasi’. Menurut dia aturan sudah jelas, melarang memotong unggas di pasar. “Kami juga di lapangan selalu hadir. Kalau dipelintir terus begitu, ya begitu terus. Kalau ngomong bahasa jelas penertiban. Kalau saya sosialisasi, saya yang salah. Apa yang disosialisasikan? Itu aturannya jelas, tidak boleh memotong unggas di pasar,” tegas Agus.

Meski demikian, dia menegaskan, penertiban tidak dilakukan sampai RPU yang baru siap beroperasi. “Soal nanti waktunya monggo-monggo saja. Ketika RPH siap beroperasi, kita akan tertibkan. Tapi kalau tulisan saya terus dipermasalahkan mau sampai kapan pun juga begini terus. Tapi fakta di lapangan yang untuk beberapa pasar itu memang belum kami ‘senggol’,” ucap dia. KBID-BE

Related posts

Busana Daur Ulang Ramaikan HUT ke-1258 Kabupaten Malang

RedaksiKBID

Risma dan Sejumlah Pejabat Pemkot Buka Puasa bersama Anak Yatim di Bekas Lokalisasi Dolly

RedaksiKBID

SMP Negeri 1 Kota Mojokerto sabet Juara Satu Pendogeng Pelajar Nasional

RedaksiKBID