KAMPUNGBERITA.ID – Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat memberlakukan jam belajar anak. Pemberlakuan jam belajar mulai pukul 18.00-21.00 WIB ini untuk meminimalisir kenakalan di kalangan anak-anak.
“Ini juga untuk menumbuhkan tangung jawab anak Surabaya untuk belajar. Apalagi Surabaya merupakan kota layak anak sesuai Perda 6 Tahun 2011,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi, Rabu (14/11).
Menurut dia, peran Pemkot Surabaya bersama masyarakat dan keluarga ini penting dalam mewujudkan pemberlakuan jam belajar anak.
“Ini bagian kita melindungi, membimbing, mengarahkan serta menjaga anak yang merupakan aset bangsa dan tentunya menjaga karakter anak dengan baik,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya ini.
Pernyataan Junaedi ini menyikapi adanya kejadian 10 anak berusia 10-18 tahun yang sempat diamankan pihak kepolisian karena kedapatan mabuk usai menghirup aroma lem di dekat Balai RT 03 RW 02 Jalan Kutisari Selatan I, Kelurahan Kutisari, Tenggilis, Kota Surabaya, beberapa hari lalu.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang turun langsung memberikan pendampingan terhadap 10 anak menghirup aroma lem tersebut. “Kami mendorong pemkot untuk terus memberikan pendampingan sampai tuntas,” katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan 10 anak tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendampingan psikologi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) serta Dinas Pendidikan Surabaya.
Risma menduga salah satu perilaku menghirup aroma lem yang dilakukan anak-anak didapatkan dari video yang beredar di internet. Hal ini, kata dia, menguji mental mereka agar dibilang pemberani. “Anak seusia begitu senang dipuji dan butuh pengakuan,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih peka dan terbuka kepada anak-anaknya terkait aktivitas menghirup aroma lem yang berakibat mabuk dan berbahaya bagi kesehatan. “Jadi tolong para orang tua menyadari betul hal itu. Jangan sampai tidak tahu,” katanya. (*)