KampungBerita.id
Matraman Nasional Teranyar

UU Pesantren dan Pendidikan Keagaaman Perjuangkan Diskriminasi Pesantren

KAMPUNGBERITA.ID – Anggota Komisi III DPR RI DR.H.M.Anwar Rachman, SH,MM melakukan uji publik Rancangan Undang- Undang (RUU) Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan di Kantor Pengurus Cabang Nadlatul Ulama Kota Mojokerto, Sabtu (17/11).

Dalam kegiatan ini pihaknya menyampaikan bahwa RUU ini sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI dan kini sedang di lakukan uji publik kepada masyarakat. “Dalam kegiatan ini kami minta masukan kepada masyarakat tentang rancangan undang-undang ini, apakah ada saran serta masukan atau kritik,” kata Anwar.

Untuk itu dalam masa reses ini pihaknya akan berkeliling ke pesantren-pesantren Nadlatul Ulama (NU) khususnya ke daerah pemilihan (dapil) VIII (delapan). “Semua kita datangi dan kita ajak berdiskusi, sehingga masyarakat merasa ikut memiliki undang-undang ini, jadi ketika disahkan menjadi undang-undang nantinya sudah tidak ada lagi persoalan sebab kegiatan sosialisanya sudah cukup,” terangnya.

Menurutnya, RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini adalah sangat penting sebab pesantren di Indonesia jumlahnya lebil besar dari jumlah sekolah umum. Dicontohkan di wilayah Kabupaten Nganjuk saja untuk jumlah pesantrenya ada sekitar 200 lokasi belum lagi pesantren yang ada di daerah-daerah lain. Diketahui keberadaan pesantren di Indonesia sendiri diketahui sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Tapi faktanya yang banyak mendapatkan dana bantuan dan perhatian dari pihak pemerintah adalah sekolahan umum (formal) saja. “ Ini yang kami anggap sebagai perlakukan yang tidak adil (ada diskriminasi) dari pihak pemerintah, ini yang akan kita perjuangkan, yakni bagaimana lembaga pesantren ini sejajar dengan sekolah formal,” tambahnya.

Sebelum RUU ini disyahkan pihaknya mengaku masih terbuka menerima masukan dari pihak perorangan dan lembaga. Selanjutnya akan diakomudir untuk kembali didiskusikan di tingkat pusat. “Tadi ada usulan supaya undang-undang pesantren ini dipisahkan dengan undang-undang pendidikan keagamaan dan bermacam-macam lagi usulan dari peserta, semua ini yang kita akan tampung sekaligus menunjukan bahwa forum diskusi di Mojokerto sangat respon terhadap materi RUU,” katanya.

Setelah selesai kegiatan reses, kata Anwar, pihaknya akan langsung menggodok usulan dari masyarakat ini sekaligus memisahkan mana usulan yang masuk kedalam persoalan teknis dan mana yang masuk persoalan subtansi. “Kita usahakan pengesahan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini dapat dilakukan sebelum masa jabatan anggota Komisi III DPR RI habis,” pungkasnya.KBID-FFA

Related posts

Polisi Amankan Bidang Penjual Obat Aborsi di Mojokerto

RedaksiKBID

Bahas Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Pakar Literasi Dorong Layanan ‘User Friendly’ dan Digitalisasi Perpustakaan di Surabaya

RedaksiKBID

Sinergi Jejak Hijau Pesisir Surabaya, Outing Class Berbasis Literasi Lingkungan

Baud Efendi