KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Kunker ke Magelang Terkait Penerapan Zonasi Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan kunker ke DPRD Magelang.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Terkait Sistem Zonasi Pendidikan Menengah dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, (4/07) melakukan kegiatan rapat koordinasi dengan DPRD Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.

Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Demokrat Suher Didieanto diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang H. Mafatikhul Huda, S.Ag dari Fraksi PKB didampingi oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang Suroso Singgih Pratomo, S.H dari Fraksi PKB.

Pembahasan disampaikan oleh Bapak Mafatikhul Huda mengenai aturan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019.

Dari hal tersebut ada ya berbeda dibanding tahun lalu dan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Regulasi ini mengatur tiga jalur proses PPDB yakni sistem zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Dari ketiga sistem tersebut, zonasi masih menjadi kebijakan paling sensitif.

“Permasalahan seputar zonasi selalu muncul dalam setiap pelaksanaan PPDB ditahun-tahun sebelumnya, ” terangnya.

Seperti yang terjadi diwilayah Kabupaten Magelang, sistem zonasi menyebabkan adanya calon siswa yang tak terakomodasi, sehingga tak bisa mendaftar disekolah manapun.

Disisi lain masih ada sekolah yang kekurangan siswa, terutama sekolah dengan akses sosial minim seperti sekolah negeri diwilayah perbukitan terluar.

Sistem zonasi pada dasarnya untuk pemerataan pendidikan dan mendekatkan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa.

Secara prinsip sistem zonasi pendidikan menengah PPDB sama dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya saja zonasi kali ini lebih bersifat mikro.

Kendati demikian pola penambahan nilai masih tetap dipertahankan khususnya bagi calon siswa yang berdomisili dalam radius terdekat dg sekolah tujuan.

“Siswa yg berdomisili dizona 1 dengan sekolah tujuan akan mendapatkan nilai tambahan 30 poin sedangkan siswa dalam zona 2 mendapatkan nilai tambahan 15 poin dan siswa dalam zona 3 tidak mendapatkan nilai tambahan, ” terangnya.

Penentuan sistem zonasi pendidikan menengah saat ini juga bertujuan meminimalisasi blank spot area, meski begitu sistem zonasi tidak dipungkiri tetap berpotensi menimbulkan berbagai dinamika permasalahan.

Salah satu problematika pada Peraturan Pemerintah yg merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yg mengamanatkan setiap kabupaten/kota memiliki unit layanan disabilitas pendidikan, pada kenyataannya tidak terpenuhi karena tidak adanya sekolah inklusi pendidikan menengah didaerah tersebut.

Didalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dengan meluncurkan aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan berbagai kemudahan yg bisa dirasakan masyarakat melalui aplikasi berbasis android dan IOS ini.

Seperti kemudahan mendaftar sebagai peserta JKN, mengetahui informasi riwayat pengobatan, tagihan, mendaftar ke fasilitas kesehatan dan bisa juga untuk menyampaikan keluhan ataupun pertanyaan seputar JKN yang kesemuanya tersebut dilayani selama 24 jam full.

Aplikasi Mobile JKN sebetulnya sudah diluncurkan cukup lama, hanya dg mengunduh pada aplikasi Mobile JKN di Goggle Playstore atau Apps Store, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta JKN KIS.

“Dalam mendaftar jangan lupa untuk menyiapkan nomor kartu BPJS, NIK, Nomor Handphone dan alamat email, ” tambahnya.

Perlu adanya evaluasi pada regulasi BPJS kesehatan, pasalnya dari berbagai masukan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Magelang terungkap persoalan yang menonjol yaitu adanya Regulasi BPJS Kesehatan, bahkan di beberapa Rumah Sakit (RS) di Magelang masih ditemukan penerapan yang masih amburadul.

Salah satunya adanya sistem rujukan yang mengakibatkan banyaknya penumpukan pasien di RS Tipe D dan C.

Sementara pada RS tipe B dg fasilitas lengkap sepi tidak dapat pasien dikarenakan adanya sistem rujukan berjenjang. “Agar dapat dievaluasi secara total terkait regulasi BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yg baik dan terarah (healthy of excellence services),” pungkasnya. KBID-FFA

Related posts

Pura-pura Beli Soto, Pencuri Bawa Kabur Sepeda Motor Pelanggan

RedaksiKBID

Lestarikan Lingkungan Khusus Sumber Air Baku, PDAM Surabaya Lakukan Penanaman Pohon di Sumber Air Plintahan

Baud Efendi

Cari Bibit Pecatur Handal, Percasi Surabaya Gelar Turnamen dari Kafe ke Kafe

RedaksiKBID