KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Kasasi JPU Kejari Tanjung Perak Ditolak MA, Ratih Retnowati Bebas

Ratih Retnowati.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak atas vonis bebas Ratih Retnowati dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Program Jaring Aspirasi (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Hal ini disampaikan penasehat hukum Ratih Retnowati, Wijaya ketika dikonfirmasi Senin (20/12/2020).

” Iya benar. Saya lihat di websitenya MA. Hanya saja saya belum terima relas putusannya,” ujar Wijaya.

Jika benar info tersebut, maka bisa diartikan Ratih Retnowati yang juga anggota Komisi B DPRD Surabaya dinyatakan bebas dengan status berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Seperti diketahui, pada info perkara di situs web www.mahkamahagung.go.id, perkara ini tercatat dengan nomor registrasi 3735K/PID.SUS/2020. Dan, pada Rabu (16/12/2020) lalu, tiga Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), yakni Prof DR Abdul Latif, Prof DR Muhamad Askin, dan DR Salman Luthan sepakat menolak kasasi yang diajukan tim JPU Kejari Tanjung Perak.

Politisi perempuan Partai Demokrat yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya akhirnya menerima vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain tak terbukti bersalah, Majelis Hakim juga mengembalikan nama baiknya, sekaligus membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta kepada negara.

Pada kasus jasmas ini, Kejari Tanjung Perak ini telah menyeret lima anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Dharmawan, Dini Rijanto, Syaiful Aidy, Binti Rochma, serta Agus Setiawan Jong. Mereka sudah menjalani vonis hukuman kurungan.

Sementara Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Dedy Prasetyo ketika dikonfirmasi soal ini mengaku jika infonya seperti itu (kasasi tim JPU Kejari Tanjung Perak ditolak MA).
“Iya saya dengar begitu. Bu Ratih kan memang sudah diputus bebas murni di PN Tipikor Surabaya,”ujar dia, Senin (21/12/2020).

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak belum mendengar info tersebut, sehingga belum ada langkah tindak lanjut atas persoalan jasmas tersebut.

“Malah saya belum dapat info. Sampai saat ini belum terima petikan petusannya. Kalau terima (putusan petikan MA) JPUnya pasti sudah ambil sikap. Untuk sementara belum berani ambil sikap,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Jum’at(18/12/2020). KBID-BE

Related posts

Apel Pemberangkatan Cuti Bersama, Pangdam Minta Prajurit Jaga Sikap dan Etika

Baud Efendi

Semula Mayoritas Anggota Pansus Usulkan PDAM Surya Berbentuk Perseroda, tapi di Akhir Pembahasan Setuju Perumda

Baud Efendi

Copet Spesialis Jemaah Haji Diringkus di Pendopo Alun-alun Sidoarjo

RedaksiKBID