KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Sinergi Antar Instansi di Sidoarjo, Luncurkan Kampung Tangguh Semeru Bersih Narkoba

Polresta Sedoarjo bekerjasama dengan berbagai instansi meluncurkan program Kampung Tangguh Semeru Bersinar.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digelorakan pihak kepolisian. Di kawasan pemukiman di Kabupaten Sidoarjo, gerakan masif terhadap narkoba diluncurkan melalui Kampung Tangguh Semeru Bersih Narkoba.

Untuk mensukseskan gerakan tersebut, Polresta Sidoarjo menggandeng stakeholder terkait sebagai wujud keseriusan memerangi narkoba. Antara lain melibatkan, BNNK Sidoarjo, Lapas Sidoarjo, Pemkab, TNI, perangkat desa, tokoh agama, karang taruna hingga warga.

Rabu (16/6/2021), di Balai Desa Pepelegi, Waru dan Desa Sekardangan, Sidoarjo, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meluncurkan program yang digagas Polda Jawa Timur untuk dilaksanakan oleh jajarannya. Yakni Kampung Tangguh Semeru Bersinar (Bersih Narkoba).

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Indra Nadjib mengatakan, bahwa sebagai upaya memasifkan gerakan Indonesia bebas dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pihaknya meluncurkan beberapa perkampungan di Sidoarjo sebagai kawasan Kampung Tangguh Semeru Bersih Narkoba. “Selain di Desa Pepelegi, Waru dan Desa Sekardangan, Sidoarjo, selanjutnya akan banyak terbentuk kampung-kampung tangguh lainnya yang benar komitmen memberantas narkoba,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka membangun sinergi antar aparat negara atau instansi terkait, yang memiliki satu visi terutama dalam rangka komitmen bersama untuk melakukan pemberantasan narkoba.

Ia berharap, tugas pemberantasan narkoba bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan dengan melibatkan stakeholder terkait. Dia yakin dengan komunikasi serta koordinasi yang baik, pemberantasan dan pencegahan narkoba dapat terlaksana dengan baik. KBID-TUR

Related posts

Jika Terbukti Pengurus Parpol, Komisi A Minta Lurah dan Camat Cabut SK RT- RW Terpilih

RedaksiKBID

PD Pasar Surya Tunggak Pembayaran Pajak hingga Rp 3,8 M

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Beri Perpanjangan Waktu 60 Hari bagi Pansus-Pansus untuk Selesaikan Raperda

RedaksiKBID