KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Jelang Tahapan Kampanye, Peserta Pemilu 2024 Wajib Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam membuka Rakor Tahapan Pemilu dan Dana Kampanye.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Seiring semakin dekatnya masa kampanye, penting untuk diadakan sosialisasi terhadap pihak eksternal terkait agar pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 berlangsung lancar, aman, dan kondusif.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat Sosialisasi dan Rakor Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 di Royal Tulip Darmo, Senin (9/10/2023).

Acara ini dihadiri stakeholder di tingkat Jatim dan perwakilan 18 parpol tingkat Jatim serta 13 Calon Anggota DPD di Jatim.

“Perlu kita sosialisasikan ke banyak pihak. Karena penyelenggaraan kampanye bukan hanya ranah KPU ataupun Bawaslu, tapi juga pihak lain mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan hingga partai politik untuk kelancaran pelaksanaan tahapan kampanye,” ungkap dia

Sementara Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Insan Qoriawan menjelaskan dalam waktu dekat peserta pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pembukaan RKDK ini merupakan tahapan awal dalam dana kampanye.

“Untuk pasangan calon atau paslon akan dilaksanakan mulai 13 sampai 26 November 2023. Sementara untuk partai politik yang ditetapkan pada 14 Desember 2022, mulai 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023, khusus partai politik yang ditetapkan pada 30 Desember 2022, mulai 30 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023. Sedangkan bagi Calon Anggota DPD mulai 3 sampai dengan 27 November 2023,” terang Insan.

Terkait sumber dana kampanye, Insan mengatakan dana kampanye selain dari peserta pemilu, juga bisa didapatkan dari perseorangan, kelompok, dan perusahaan/badan usaha non pemerintah. Adapun masing-masing sumber juga ditentukan besarannya. “Khusus bagi peserta pemilu tidak ada batasan jumlah nominal, baik untuk paslon, partai politik, maupun Calon Anggota DPD,” jelas Insan.

Sementara untuk besarannya masing-masing dari perseorangan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk paslon dan partai politik, sementara untuk DPD dari perseorangan paling besar Rp 750.000.000. Dari kelompok ditentukan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk paslon dan partai politik, sementara untuk DPD dari kelompok paling besar Rp. 1.500.000.000. Dan yang terakhir dari perusahaan/badan usaha non Pemerintah ditentukan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk paslon dan partai politik, sementara untuk DPD dari perusahaan/badan usaha non pemerintah paling besar Rp. 1.500.000.000.

Selanjutnya, Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Gogot Cahyo Baskoro memaparkan terkait dengan ketentuan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam pelaksanaannya, KPU Jatim membutuhkan peran banyak pihak. “Butuh diskusi, sinergi, dan kolaborasi agar tahapan kampanye dapat terfasilitasi dengan baik,” ujar Gogot.

Sebagai contoh, KPU Jatim akan melakukan fasilitasi berupa penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Dalam hal ini, KPU Jatim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bakesbangpol. “Ke depan KPU akan menyusun surat keputusan untuk menjadi pedoman bagi peserta pemilu dalam memasang APK, kami butuh masukan para pihak,” tandas Gogot.

Kegiatan lain yang akan dibutuhkan kolaborasi, menurut Gogot terkait dengan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye. Tentu dalam hal tersebut, KPU Jatim akan menggandeng KPID, Lembaga Penyiaran Publik, serta Dinas Kominfo. “Sementara, untuk pengamanan tahapan kampanye, utamanya kegiatan yang berbasis massa, KPU Jatim membutuhkan bantuan TNI/Polri,” papar Gogot.

Turut hadir dari KPU Jatim, Anggota Rochani, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta jajaran staf bagian terkait. KBID-BE

Related posts

Wakapolda Jatim Cek Test Kesjas Seleksi Calon Taruna-Taruni Akpol Tahun 2021

RedaksiKBID

Komisi D Dorong Semua Siswa MBR Dapat Bantuan Beasiswa

RedaksiKBID

Jenderal Machmud: Persebaya harus Main di Rumah Sendiri

RedaksiKBID