KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Terima Laporan Dua RHU Nekat Buka, Satpol PP Kota Surabaya Ancam Segel jika Terbukti Melanggar

Kepala Satpol PP Kota Surabaya,M Fikser.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi berat berupa penyegelan bagi tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang nekat beroperasi (buka) secara sembunyi-sembunyi selama bulan puasa.

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser, Senin (3/3/2025), menanggapi laporan masyarakat adanya sejumlah RHU yang masih buka di bulan Ramadan.

Terkait laporan tersebut, dia mengatakan, Satpol PP sudah melakukan pengecekan. Fikser mengakui, sebagian besar RHU tutup, tapi ada satu dua yang terindikasi melanggar.

“Kita terima kasih dapat informasi dari media dan masyarakat. Ya, kita harus memang ada keterbatasan di dalam melakukan pengawasan terhadap RHU, “ungkap dia.

Lebih jauh, Fikser menegaskan, terhadap mereka-mereka yang melanggar ini, pihaknya mungkin akan mendatangi RHU tersebut Senin (3/3/2025) malam atau besok, Selasa (4/3/2025) malam.

“Kami akan menelusuri lagi untuk memastikan bahwa laporan warga itu benar atau tulisan di media-media benar adanya,” tandas dia.

Kalau sempai ketahuan atau ditemukan ada RHU yang buka, lanjut dia, Satpol PP tidak segan-segan untuk memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti apa? Fikser menyebut akan diberikan sanksi paling berat, yakni penyegelan.

“Tentunya kita lihat proses yang terjadi dulu,” ungkap dia.

Ada berapa RHU yang dilaporkan melanggar? Fikser menjelaskan, hingga H-3 ini baru ada dua RHU yang dilaporkan buka. Ada panti pijat dan juga rumah biliar yang diindikasikan menjual minuman beralkohol.
Bahkan, dari laporan warga tersebut pihaknya sudah mengantongi nama dan lokasinya.”Kita akan turun melakukan penelusuran,” tandas dia.

Fikser juga mengimbau dan mengajak kepada para pengusaha RHU untuk bersama-sama mentaati Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya, yang mana sudah menjadi tradisi bersama untuk menjalankan ibadah bulan puasa ini dengan penuh toleransi, penuh khidmat.

“Jadi kami mohon untuk pengusaha RHU untuk memenuhi SE Wali Kota. Ini dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketenteraman dalam pelaksanaan ibadah puasa,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Warga Serbu Buah Murah di Jalan Tunjungan Surabaya

RedaksiKBID

Sampaikan Duka, Ketua DPRD Surabaya Tabur Bunga di Makam Mertua Eri Cahyadi

RedaksiKBID

Perindo Siap Dampingi MAJU Tuntaskan Persoalan Tanah di Surabaya

RedaksiKBID