KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Warga Sawahan Baru Desak PT KAI Cabut Blokir di BPN, Komisi C Geram Utusan PT KAI Daop 8 Tak Paham Persoalan

Sukadar yang memimpin rapat merasa dilecehkan PT KAI Daop 8 yang mengirim utusan tak paham persoalan .@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Sekitar 209 warga Sawahan Baru, RW 03, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, merasa resah. Ini karena tempat tinggal mereka yang sudah bersertifikat, tiba-tiba diklaim milik PT KAI Daop 8 atas dasar Grondkaart, yakni peta penguasaan tanah pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan digunakan sebagai klaim penguasaan dan pemilikan oleh PT KAI.

Parahnya, PT KAI Daop 8 mengajukan blokir atas lahan yang dihuni ratusan KK tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1. Sehingga statusnya mengambang. Artinya, ketika warga mau menjual, ternyata si pembeli tak bisa memproses balik nama karena diblokir BPN.

Inilah yang membuat perasaan warga campur aduk, geram, marah, gelisah, dan was-was jadi suatu. Atas keresahan tersebut, akhirnya warga Sawahan Baru RW 3 mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kamis (5/6/2025) untuk dicarikan solusi. Tapi sayang, dari PT KAI yang hadir bukan Kepala PT KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, sehingga tidak bisa memberikan keputusan yang bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

Eksan, Asisten Penjagaan Aset PT KAI Daop 8 Surabaya yang diutus menghadiri undangan Komisi C, ternyata orang baru sehingga tak bisa memberikan keputusan dan tak paham persoalan. Bahkan, ia sempat disemprot oleh anggota Komisi C, Sukadar yang saat itu memimpin rapat.

Eksan hanya menceritakan sekilas dokumen yang diperoleh PT KAI Daop 8, terkait permasalahan di Sawahan Baru RW-03. Menurut dia, PT KAI memang mendapatkan amanah untuk mengamankan asetnya berdasarkan Grondkaart.

“Jadi, kami dari Daop 8 Surabaya dapat amanah dan tugas untuk menjaga aset tersebut,”ujar dia.

Kemudian dari lampiran surat, kata dia, ada permohonan persetujuan yang ditujukan kepada  PT KAI Daop 8. Surat tersebut sudah dibalas dan pada intinya telah dilakukan survei ke lokasi antara PT KAI Daop 8 Surabaya dan pemohon.

Dalam surat itu terdapat gambar situasi yang menerangkan bahwa objek vital yang diajukan permohonan persetujuan atas tanah yang dimaksud memang berada di dalam area Grondkaart. Sehingga surat yang dikeluarkan pada 2022 itu hanya berisi informasi bahwa objek tersebut berada di dalam aset PT KAI berdasarkan Grondkaart.

Hanya saja, ketika dicecar pertanyaan tahun berapa, bulan berapa, tanggal berapa, jam berapa, hari apa, dan siapa yang menerima surat pengajuan blokir PT KAI ke BPN, Eksan gelagapan tak bisa menjawab. Namun rekannya yang mendampingi menyatakan akan melakukan kroscek lebih dulu untuk menanyakan kepada si pengirim surat tersebut. “Kami akan kroscek lebih dulu,”ujar dia.

Sementara perwakilan BPN 1 Surabaya, Samsul ketika ditanya kok bisa BPN menerima pengajuan blokir PT KAI? Dia mengaku, pada surat yang dikirim ke BPN, PT KAI mengakui jika itu adalah asetnya (versi PT KAI). “Kita hanya terima saja,” tandas dia.

Indira Happy Rofiani, warga Sawahan Baru RT 04-RW -03 mengaku sedikit kecewa dengan PT KAI. Karena, dirinya berharap tadinya Kepala Daop 8 Surabaya datang sehingga bisa langsung ada keputusan.

“Kalau yang hadir mewakili beliau orang baru dan tidak membawa data. Jadi itu yang kita bikin kecewa,” tandas dia.

Terkait BPN, Happy mengapresiasi dengan membawa cukup data, meskipun hasilnya tidak bisa membuat dirinya tenang karena belum ada hasilnya.

Komisi C hearing bersama PT KAI Daop 8 Surabaya, BPN dan warga Sawahan Baru RW 03.@KBID-2025.

Ditanya soal persoalan sebenarnya yang dihadapi warga, Happy menjelaskan, jika dirinya sudah mengantongi sertifikat yang terbit 1968 hasil membeli dari salah seorang warga dan sudah balik nama atas nama dirinya pada 2015.

Tapi ketika rumahnya itu mau dijual, dengan alasan ekonomi mendesak, ternyata tak bisa di balik nama atas nama pembeli karena ada blokir dari PT KAI.

“Saya dapat info pemberitahuan aset baru itu rilisnya pada 2016. Saya mengurus proses balik nama pada 2015 itu masih bisa. Tapi sesudah 2016 sudah tidak bisa balik nama lagi. Tahun ini rumah akan saya jual, tapi pembeli tak bisa balik nama sertifikat atas namanya karena diblokir BPN,”ungkap dia.

Jadi, lanjut dia, ada beberapa warga yang mau menjual rumahnya, tapi kesulitan. Dari 2016 hingga 2025 kan ada jangka waktu sembilan tahun. Kalau memang PT KAI punya bukti hukumnya, kenapa tidak sosialisasi ke warga.

“Jadi kami tidak tahu menahu. Makanya, warga benar-benar kaget dan syok ketika ada klaim sepihak dari PT KAI. Intinya, sekarang kita punya sertifikat (SHM) tapi tidak bisa diapa-apakan. Istilah kasarnya digantung,” ungkap dia.

Berapa warga Sawahan Baru yang jadi korban? Happy mengatakan kurang lebih ada 200 lebih. Tapi kalau berdasarkan SK Mendagri 1967 itu ada 209 orang

Untuk itu, dia bersama warga lainnya berharap agar PT KAI mencabut blokir di BPN tanpa syarat. Kenapa demikian? Karena warga memiliki alas hak (berupa sertifikat SHM) tersebut lebih dulu daripada klaim PT KAI.

“Dulu kami beli rumah itu pakai uang pribadi, bukan mengambil hak orang,”tandas dia.

Apa ada rencana membawa kasus ini ke DPR RI,dia menjelaskan kalau dari Komisi C memang akan diajukan ke DPR RI. Jadi pihaknya hanya menunggu kabar selanjutnya.

Sementara anggota Komisi C, Sukadar geram dengan sikap PT KAI yang dianggap melecehkan lembaga resmi yang namanya DPRD. Komisi C mengundang Kepala Daop 8, tapi yang hadir adalah mereka yang tidak memahami persoalan ini.

“Masak orang baru, yang baru menggantikan salah satu personel yang ada di Surabaya, malah diutus ke sini dan juga tidak memahami persoalan sama sekali. Ya, secara otomatis kami tersinggung. Jangan sampai lembaga ini dilecehkan oleh sesama lembaga yang lain. Kecuali yang diutus itu memahami persoalan dan bisa menjawab menyelesaikan persoalan ini, saya sepakat, ” tandas dia.

Karena itu pada hearing 17 Juni 2025 nanti, lanjut dia, Komisi C minta Kepala PT KAI Daop 8 Surabaya sendiri yang hadir, tidak boleh diwakilkan. Hal ini agar permasalahan cepat klir. Kalau jawabannya hanya akan dikomunikasikan, dikoordinasikan kapan bisa selesai masalah rakyat ini.

“Yang dikeluhkan warga ini kan terkait pemblokiran di BPN oleh PT KAI. Masyarakat punya alas hak namanya sertifikat, tapi alas hak itu dikalahkan oleh klaim PT KAI yang katanya itu bagian dari aset dan hanya berdasarkan peta tanah atau wilayah zaman Kolonial Belanda,” tandas dia.

Bahkan, Sukadar menengarai dalam kasus ini, PT KAI Daop 8 Surabaya terkesan tebang pilih. Menurut dia, posisi di sana ada dua bangunan, satu milik Pemkot Surabaya dan satu milik Pemprov Jatim. “Yang jadi pertanyaan kenapa PT KAI Daop 8 Surabaya enggak berani nyaplok ke sana. Kok justru warganya yang dikorbankan untuk kepentingan aset,”pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Disebut Gizi Buruk dalam Perdebatan Pilgub, Keluarga Balita asal Kayen Tertekan

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Soroti Kebijakan BPJS Tak Bisa Menanggung 144  Penyakit, Politisi PSI Sarankan Diarahkan ke Puskesmas

Baud Efendi

Minggu Ini, SE Gubernur Jatim Soal THR segera Terbit

RedaksiKBID