KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Reses di Kapas Madya 4-P, Baktiono Tampung Aspirasi Masalah Adminduk, Rutilahu, Pavingisasi hingga Jeritan Lansia Dampak Permakanan Dihentikan

Anggota DPRD Kota Surabaya, Baktiono menjawab berbagai persoalan yang jadi keluhan warga saat reses di Kapas Madya 4-P, Jumat (12/9/2025) malam.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota DPRD Kota Surabaya, Baktiono saat reses di sejumlah titik di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Surabaya, tampaknya masih berkutat pada masalah kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, permakanan lansia, dan pavingisasi.

Termasuk saat reses di RT-06/RW-02, Kapas Madya 4-P, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Jumat (12/9/2025) malam.

Ketua RT-16/RW-06, Mustakim menyampaikan keluhannya jika Jalan Kapas Madya 4-P sudah bertahun-tahun mengusulkan pavingisasi, tapi belum terealisasi. Usulan ini dilakukan karena jika hujan terjadi genangan dengan ketinggian 15-20 sentimeter. Sehingga air masuk ke rumah-rumah yang posisinya lebih rendah.

“Sekarang ini adalah paving kali pertama yang dulunya jalan di semen. Sejak saya jadi RT empat periode belum ada peninggian jalan, sehingga kalau hujan terjadi banjir,” ujar dia.

Untuk itu, dia meminta agar pavingisasi ini direalisasikan, termasuk got di gang V yang dibangun hanya satu sisi. Sisi lainnya belum tuntas. Sehingga kalau hujan deras air meluber. “Saya minta tolong kepada Pak Baktiono agar direalisasikan pavingisasi di gang 4-P dan got di gang 5 diselesaikan 100 persen. Kami sudah usulkan, tapi pihak kelurahan menyampaikan kalau dana dibagi. Jadi, ya pavingisasi belum terealisasi,”tandas dia.

Menanggapi ini, politisi senior PDI-P ini menegaskan, pavingisasi dan got atau gorong-gorong akan diperjuangkan, mengingat sudah lama diusulkan dan kondisinya paling rendah dibandingkan gang-gang sebelahnya. “Akan kami perjuangkan, dan mudah-mudahan segera terealisasi, ” tandas dia.

Aspirasi lainnya soal pindah kartu keluarga (KK) yang menurut Baktiono yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya,  merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah. Tapi yang jadi jujukan pertanyaan kadang dari RT/RW, terutama lurah dan camat. Karena itu, Baktiono melakukan sosialisasi hingga warga nantinya paham.

Seperti disampaikan, warga luar daerah yang mau menikah di Surabaya dan ingin jadi satu KK karena kerjanya di Surabaya, harus punya surat tanah.

Kalau punya surat tanah, tapi alamatnya bukan di Surabaya, apa bisa? Baktiono menyarankan agar konsultasi ke kelurahan. Ini memang harus disosialisasikan, paling tidak nanti ada kebijakan lagi.”Banyak warga luar kota yang mengadu ke kami, mereka sudah pindah dan di daerah asalnya diputus.Ternyata mau masuk Surabaya tidak bisa karena tidak punya surat tanah. Sehingga mereka sama saja dengan tidak punya kewarganegaraan atau staples,” ujar dia.

Agar hak di daerah asal kembali bagaimana caranya? Baktiono, yang juga anggota mantan Ketua Komisi  B DPRD Kota Surabaya ini menuturkan dari sini (Surabaya) diberi surat bahwa tidak bisa menerima yang bersangkutan karena aturan tersebut. Hal ini agar mereka bisa kembali ke daerah asalnya. Ini penting. Karena kalau tidak, mereka bisa kehilangan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. “Pemerintah Pusat harus memikirkan ini. Kalau terjadi seperti ini, harus seperti apa? Ini harus jelas. Karena kasus seperti ini banyak terjadi. Jangan asal membuat kebijakan, tapi dampaknya negatif ke rakyat. Jadi ini harus dipikirkan jangan sampai berdampak negatif,”ungkap dia.

Sementara itu juga ada yang tanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) janji dari Prabowo-Gibran, Baktiono meminta kepada warga untuk bersabar dan tidak usah berpikir soal itu. “Wong kita sudah protes, tapi masih seperti ini. Ya sudah enggak usah dipikir. Doakan saja agar bisa terealisasi dan tidak keracunan. Ini yang penting. Karena saya membaca berita di media massa akhir-akhir ini banyak siswa keracunan di daerah-daerah, tapi warga tetap sabar. Tuntutan warga kan ingin sekolah gampang dan gratis. Karena pendidikan dan kesehatan merupakan mandatory atau ketentuan wajib yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,”tegas Baktiono.

Permasalahan lain soal Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Dulu waktu menjabat Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mendiskusikan persyaratan untuk mendapatkan program Rutilahu tersebut. Akhirnya, disepakati meski tidak ada surat tanah harus bisa dilayani dan dibangun.
Kalau ada surat tanah justru lebih baik karena lahan tersebut jelas milik yang bersangkutan. “Warga yang tidak punya surat tanah itu kan lebih tidak mampu dari pada yang punya tanah. Karena itu mereka bisa mendapatkan program Rutilahu di lokasi yang diusulkan, asal yang bersangkutan punya KK/KTP Surabaya dan bertempat tinggal di situ. Selain itu, tanah itu tidak dalam sengketa,” ungkap dia.

Masalah lain yang kini menjadi sorotan, lanjut Baktiono, banyak pertanyaan dari para lansia, salahnya apa di Kota Surabaya permakanan untuk lansia kok diberhentikan. “Padahal para lansia ini sangat membutuhkan. Mereka juga dari warga yang tidak mampu,”tutur dia.

Sementara di sektor kesehatan, lanjut Baktiono, harus ada perubahan. Saat ini, berobat ke rumah sakit untuk penyakit yang dianggap ringan oleh dokter tidak gratis, meskipun KK, KTP dan punya BPJS/KIS Surabaya.

Waktu rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya bersama dengan sektor kesehatan, seperti Direktur RSUD Eka Chandrarini, RSUD BDH, RSUD Soewandhie, Dinas Kesehatan, dan Asisten, Baktiono menyampaikan walaupun kebijakan Pemerintah Pusat, penyakit ringan ditanggung masyarakat dan penyakit berat ditanggung pemerintah, tapi biayanya harus ada batasan. Karena apa? “Karena banyak yang mengeluh kepada kami, seperti tadi malam. Kami siap membantu namun kalau terus menerus kan tidak bagus. Makanya, pemerintah harus hadir,” jelas dia.

Meski duduk lesehan, warga RT-16/RW-02, Kapas Madya 4-P sangat antusias mendengarkan program-program dan permasalah warga yang dipaparkan Baktiono.@KBID-2025.

Maka, waktu itu, dia mengusulkan batasannya maksimal Rp100 ribu atau Rp 50 ribu, ini kajian, yang ditanggung masyarakat dan ini harus di rumah sakit. “Yang ditanggung masyarakat ini batasannya sebaiknya nominal, bukan penyakit ringan. Kenapa demikian? Karena penyakit ringan ada yang kena Rp 2,5 juta akibat harus ke laboratorium dan lain sebagainya. Ini yang berat. Padahal masyarakat rata-rata kadang tidak membawa uang. Misalnya Rp 50 ribu ke bawah ditanggung masyarakat, pasti mampu kalau segitu. Dan kalau tidak sakit, kenapa harus ke rumah sakit? Kalau dia merasa darurat, kedaruratan masyarakat itu kadang beda dengan kedaruratan dari dokter,” beber dia.

Baktiono berpesan, masyarakat harus bisa menggunakan hak haknya, terutama di bidang kesehatan, yang mana program Pemkot Surabaya berobat gratis hanya menunjukkan KTP atau KK ini sesuai dengan Program Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) atau Universal Health Coverage (UHC) yang sudah berjalan sejak 1 April 2021. “Surabaya sudah mewujudkan program tersebut. Hanya penyakit ringan, tapi mereka harus bisa ditata kembali, khususnya di Pemkot Surabaya,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Terpapar Covid-19, Kepala Bappeda Jatim Meninggal Dunia

RedaksiKBID

Dampak Covid-19, Rekomendasi Pilkada Surabaya Diumumkan Via Teleconfrence

RedaksiKBID

Tanggiulangin Direndam Banjir, Warga Tuding Lapindo jadi Penyebab

RedaksiKBID