
KAMPUNGBERITA.ID- Komisi B DPRD Kota Surabaya meluruskan polemik kewenangan pengaturan jam buka Pasar Buah Tanjungsari.
Menurut Wakil Ketua Komisi B Moch Machmud, pihak yang berhak menetapkan dan menindak pelanggaran jam operasional adalah Dinas Koperasi dan Perdagangan, bukan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Jadi, Dinas Cipta Karya hanya menerbitkan izin pendirian bangunan. Di dalam izin itu konsiderannya sudah merujuk Perda Surabaya No. 1 Tahun 2023. Di Perda itu jelas disebutkan, pasar seperti Tanjungsari wajib beroperasi mulai jam 04.00 sampai 13.00 WIB. Lewat jam itu harus tutup,” ujar Machmud.
Dia menjelaskan alur mekanismenya, Dinas Koperasi dan Perdagangan yang berwenang memasang papan pengumuman jam operasional. Caranya, Dinas Koperasi membuat surat permohonan ke Cipta Karya, lalu Cipta Karya yang memasang papan di lokasi pasar. “Kalau masih ada pedagang yang buka sampai malam, itu pelanggaran jam operasional. Yang berhak minta penindakan ke Satpol PP adalah Dinas Koperasi, bukan Cipta Karya. Jadi kuncinya sekarang ada di Dinas Koperasi,” tegas dia.
Machmud berharap Dinas Koperasi punya iktikad baik dan keberanian menindak. Komisi B tidak menginginkan pasar ditutup atau pedagang kehilangan mata pencaharian. “Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Dinas Koperasi segera kirim surat ke Cipta Karya agar papan jam operasional dipasang. Kalau sudah ada papan, semua jelas dan tidak ada lagi yang melanggar,”tandas dia.
Sebelumnya, Komisi B memanggil Dinas Cipta Karya terkait masalah ini, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat. KBID-BE

