KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

DPRD Kota Surabaya Usulkan Tiga Raperda Inisiatif pada Sidang Paripurna

Penyerahan dokumen usulan tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Surabaya.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-
DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (19/11/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai dihadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lain sebagainya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai menjelaskan, bahwa DPRD telah merampungkan pembahasan awal terhadap tiga raperda yang diusulkan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pengembangan Kampung Cerdas, dan Raperda tentang Rumah Susun Komersial.

Dia menegaskan, agenda ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Pada rapat ini, DPRD secara resmi menyampaikan penjelasan awal terhadap masing-masing raperda sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya dr. Michael Leksodimulyo, memaparkan lebih rinci isi dan urgensi setiap raperda.

Pada Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dia menyebut raperda tersebut memuat enam pokok penting, meliputi kewajiban pemerintah daerah, hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja, fasilitas bagi pekerja rentan, pemberian penghargaan, sanksi administratif, serta pendanaan.

Menurut dia regulasi ini penting untuk memastikan pekerja, terutama yang rentan, memperoleh perlindungan yang lebih optimal.

Kemudian, Raperda tentang Pengembangan Kampung Cerdas. Dia menjelaskan, kampung cerdas atau smart village adalah sebuah pendekatan pengembangan kampung perkotaan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. “Ini bertujuan untuk memperbaiki standar hidup masyarakat sekaligus membuat gaya hidup, rumah, dan kampung mereka menjadi lebih baik dan berkelanjutan. Baik di lingkungan sosial dan ekonomi dalam menghadapi perubahan lingkungan dan masyarakat yang terus meningkat,” ungkap dia.

Adapun Raperda Inisiatif ketiga, yakni tentang Rumah Susun Komersial. Raperda ini disusun sebagai respons terhadap berbagai persoalan pengelolaan rumah susun di Surabaya.

Dia menuturkan, Pemkot Surabaya harus berperan aktif dalam pengelolaan rumah susun komersial. Peran aktif tersebut dapat berbentuk, pertama penyusunan kebijakan hukum daerah dalam perda yang menentukan norma, standar, prosedur, dan ketentuan pengelolaan rumah susun komersial di daerah.

Kedua, pembinaan dan fasilitas bagi pelaku pembangunan serta pemilik dan atau penghuni satuan rumah susun (sarusun) dalam pengelolaan rumah susun komersial.

Ketiga, pengawasan terhadap pengelolaan rumah susun komersial, baik yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada masa transisi, maupun Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) atau pengelola yang dibentuk atau ditunjuk PPPSRS. Terakhir, adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran dan pengelolaan rumah susun komersial,baik secara administratif maupun bidang.

Menurut, dr Michael, pengelolaan rumah susun komersial secara empiris juga masih terdapat berbagai tingkat permasalahan yang perlu dipecahkan dengan dibentuknya Perda ini.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut sejumlah masalah yang umum terjadi, mulai dari ketidakjelasan mengenai SHM Sarusun, ketidakjelasan batasan dan pengelolaan tanah bersama, belum terbentuknya PPPSRS di beberapa rumah susun komersial, penetapan biaya service charge tidak transparan, pembangunan PSU, dan pengawasan pengenaan sanksi dari Pemkot Surabaya yang belum maksimal.

“Dengan adanya raperda ini, DPRD berharap tata kelola rumah susun komersial dapat berjalan lebih tertib dan berpihak pada kepentingan penghuni,” tandas dia.

Sementara Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang hadir mewakili Wali Kota, menyampaikan apresiasi kepada DPRD. “Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya. Besar harapan kami, pembahasan raperda ini dapat segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah,”ujar dia.

Dia memastikan Pemkot Surabaya siap bersinergi dalam penyusunan regulasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. KBID-PAR-BE

Related posts

Resmikan Jemaah Khotmil Qur’an, Cara NasDem Tirakati Kemenangan Anies di Jatim

RedaksiKBID

Dubes Inggris Kenalkan Mobil Hidrogen untuk Pelajar Kota Surabaya

RedaksiKBID

Predikat Surabaya Kota Layak Anak Tercoreng, Komisi D Dukung Langkah SMA Gloria 2 Lakukan Penegakan Hukum

Baud Efendi