
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Persetujuan Tukar Menukar Aset Pemkot Surabaya di Kelurahan Balasklumprik (Kecamatan Wiyung) dan Kelurahan Sumur Welut (Kecamatan Lakarsantri).
Pembentukan Pansus ini ditetapkan dalam sidang Paripurna, Rabu (19/11/2025) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai.
Adapun susunan personalia yang akan membahas Persetujuan Tukar Menukar Aset Pemkot Surabaya tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi. Adapun personelnya dari Komisi C, yakni Eri Irawan, Sukadar, Juliana Eva Wati, Siti Mariyam, Alif Iman Waluyo, Rabbany Al Yunifar, Minun Latief, Ahmad Nurjayanto, Aning Rahmawati, Fariz Abidin, Josiah Michael, Herlina Harsono Njoto, dan Buchori Imron.
Soal siapa yang akan ditunjuk ketua, wakil ketua, dan sekretaris pansus, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai, dipilih dari dan oleh pansus. “Jadi mereka nanti akan rapat internal untuk menentukan ketua, wakil ketua, dan sekretaris,”ujar dia.
Segala bentuk pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan pansus dibebankan kepada APBD kota Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun masa kerja pansus, lanjut dia, adalah 60 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni Rabu (19/11/2025). “Tujuh hari sebelum masa kerja pansus berakhir, hasil pembahasannya agar dilaporkan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, ” pungkas dia.
Sementara anggota Komisi C, Sukadar mengaku, siapa yang ditunjuk ketua , wakil ketua, dan sekretaris masih belum dibahas. “Ya, nanti anggota pansus akan rapat internal untuk memilih ketua, wakil ketua, dan sekretaris,” kata dia. KBID-BE

