
KAMPUNGBERITA.ID-Di saat perparkiran di Surabaya menjadi sorotan masyarakat, karena keruwetannya dan parkir sembarangan di Jalan Semut Baru, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan dikeluhkan warga karena mengganggu arus lalu lintas.
Hal ini disampaikan Ketua RT-11/RW-10 Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan saat hearing di Komisi B bersama Dinas Perhubungan, DPRKPP, Camat Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, Selasa (3/2/2026). “Truk-truk besar yang tidak bisa masuk kompleks ruko, parkir sembarangan di tepi jalan. Dari sisi barat hingga meluber ke sisi timur, tapi sekarang jumlahnya agak berkurang. Parkir di bahu jalan ini sangat mengganggu kenyamanan, keselamatan serta fungsi jalan di lingkungan,” ujar dia.
Untuk itu, Irwan mendesak Dishub untuk melakukan operasi secara rutin agar Jalan Semut Baru bebas dari parkir liar.
Di sisi lain, Arif, warga Jalan Semut VI/40 yang juga mengelola beberapa titik parkir tepi jalan umum di Jalan Semut Kali, justru mengajukan tambahan titik di Jalan Semut Baru agar parkir di depan Semut Square yang masuk wilayahnya bisa dilegalkan. Bahkan, dia mengaku sudah mengajukan pengelolaan parkir tepi jalan itu sejak 2015. “Saya ingin parkir liar di Jalan Semut Baru dilegalkan dan dikelola warga. Mereka ini kan hanya parkir sementara, karena tak boleh menunggu parkir di Pelabuhan Tanjung Perak. Jika jadwal kapal akan berangkat, ya mereka akan pergi. Sedang untuk parkir di Jalan Semut Kali itu kan sudah ada rambu larangan parkir. Tapi sekarang hilang. Jadi kalau parkir di Jalan Semut Kali itu enggak boleh, ya enggak boleh semua. Dishub jangan tebang pilih,” ujar dia.
Dari sisi regulasi, perwakilan dari DPRKPP, Rizky menjelaskan, bahwa Jalan Semut Baru merupakan jalan lokal sekunder. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR, dan Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW, Jalan Semut Baru adalah jalan lokal sekunder dengan lebar 10-12 meter yang rencananya akan diperlebar menjadi 20 meter, sehingga parkir di kawasan ini dianggap mengganggu arus lalu lintas menuju Jalan Johar dan Tugu Pahlawan.
“Jadi parkir di bahu jalan akan mengganggu eksisting, apalagi di situ lalu lintasnya dua arah,” ungkap dia.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menyampaikan pihaknya membuka ruang solusi melalui kesepakatan kewilayahan. “Ini harus diselesaikan secara kewilayahan. Jika sudah ada kesempatan siaap yang mengelola, maka Dishub dapat mengeluarkan izin legalitas parkir TJU,” tandas dia.
Dia menambahkan, Dishub sendiri bersama pihak -pihak terkait, termasuk kepolisian sudah melakukan operasi secara rutin terhadap truk-truk besar yang parkir di bahu jalan Semut Baru,” beber dia.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan menyatakan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali. “Parkir di Jalan Semut Kali nantinya akan menggunakan sistem pembayaran non tunai. Selain itu, Dishub, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan diminta melakukan penertiban rutin di sepanjang Jalan Semut Baru,” tegas dia. KBID-BE

