KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Bantah Tudingan Pungli, Koordinator PKL Masjid Al-Akbar: Kami Siap Direlokasi

Para PKL Masjid Al-Akbar sebelah barat. @KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Pemkot Surabaya akan melakukan penataan PKL yang berjualan di sekitar Masjid Al-Akbar. Bahkan, pemkot sudah menyiapkan lahan yang mampu menampung 800 PKL.

Pemkot memberi deadline atau tenggat waktu 16 Mei 2022, semua PKL harus masuk ke lokasi yang disediakan, yakni di lapangan sebelah Utara Masjid Al-Akbar.

“Tapi masih harus dirapatkan kembali siapa-siapa yang berhak masuk lebih dulu ke lokasi,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, Senin (25/4/2022).

Dalam hearing di Komisi A, terungkap jika ada empat orang yang menjadi koordinator PKL sekitar Masjid Al-Akbar. Dan, salah satu koordinator (Achmad Zainal) membawahi 600 PKL. Dari jumlah tersebut tidak sepenuhnya ber-KTP Surabaya. Ada yang dari luar Surabaya.

Karena itu, di lokasi baru nanti PKL yang ber-KTP Surabaya yang akan diprioritaskan. Selain itu, juga PKL yang menjadi warga sekitar Masjid Al- Akbar, seperti Pegesangan, Gayungan, dan Jambangan akan diutamakan lebih dulu. “Ini agar tak menimbulkan gejolak antar warga dan PKL, ” tegas Ayu.

Bahkan, lanjut politisi perempuan Partai Golkar ini, pihak manajemen Masjid Al-Akbar sendiri bersedia jika misalnya nanti pengelolaan dikembalikan ke Masjid Al-Akbar. Otomatis juga bersedia berembuk dengan koordinator-koordinator yang lama. ” Ya, ini kita ambil jalan tengah mengingat lahan yang dipakai jualan PKL adalah lahannya Masjid Al-Akbar. Kita tidak bisa pakai hukum rimba. Masak lahannya milik orang lain, tapi yang mengelola orang lainnya. Seharus yang punya lahan ikut mengelola, “ungkap Ayu.

Seperti diketahui, Komisi A banyak menerima keluhan dari pengguna jalan soal kemacetan lalu lintas di sekitar Masjid Al-Akbar, dan juga pungutan-pungutan kepada PKL. Karena itu, Komisi A minta para koordinator untuk melakukan penataan agar lebih tertib.
“Kita tidak akan menutup PKL karena itu rezeki mereka. Tapi tolong para koordinator mengatur dan mengikuti irama kita. Selain itu, para PKL akan direlokasi di lapangan sebelah utara agar tidak mengganggu keindahan masjid Al-Akbar yang menjadi ikon Surabaya, ” tandas Ayu.

Lebih jauh, Ayu mengaku sejak 2010, pihak Masjid Al-Akbar sudah tidak mengelola PKL lagi. Karena dikelola oleh LSM. Hanya saja yang patut disayangkan tak ada penataan. Mungkin kalau dikelola dengan baik tidak akan begini, jalan ruwet dan macet.

Yang jadi pertanyaan, jika lahan yang dipakai PKL ada kerusakan bagaimana, siapa yang bertanggungjawab karena manajemen Masjid Al -Akbar tidak menerima kontribusi apapun dari keberadaan PKL di sekitar Masjid Al-Akbar tersebut.
” Untuk pembenahan atau perbaikan jalan, pihak Masjid Al-Akbar akan mengedarkan proposal. Kalau ada kerusakan seharusnya kan tanggungjawab yang memakai lahan tersebut. Ini negara ada aturan. Ada Perwali, Pergub yang mengatur soal PKL. Kalau kita buka aturannya dan keras-kerasan, tak ada PKL di situ,”tegas Ayu.

Dia menambahkan, ini seperti hutan rimba, siapapun cari duit di situ. “Ini negara punya aturan, daerah juga punya aturan. Tolong semua hatinya dibuka. Ini kita melakukan penataan PKL. Pejalan umum juga punya hak tak terganggu. Ini yang buat miris,” imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Budi Leksono berharap Dinas Koperasi melakukan penataan PKL. Jika toh ada tarikan Rp 5-10 ribu per hari untuk retribusi sampah atau listrik, memang kelihatannya sedikit. Tapi kalau dilihat per bulan cukup besar. “Apalagi ada laporan selama Ramadan ini para PKL ditarik Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Ini jangan jadi fitnah,” imbuh dia.

Anggota Komisi A lainnya, Moch Machmud menyampaikan
yang dipakai PKL itu adalah lahannya Masjid Al- Akbar. Anehnya, yang punya lahan malah tak diberitahu, apalagi diminta izin.
“Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat acara Nuzulul Qur’an di Masjid Al Akbar lalu sempat mengeluh keberadaan PKL tersebut, ” ujar Machmud.

Karena itu, dia minta Dinas Koperasi untuk fokus menyiapkan lahan untuk relokasi  PKL.

Berdasarkan data Dinas Koperasi Pemkot Surabaya, di sekitar Masjid Al-Akbar ada 689 PKL. Sebanyak 275 PKL terbagi di sisi Masjid Al-Akbar hingga lapangan Utara. Dari jumlah tersebut 205 ber- KTP Surabaya dan 63 dari luar Surabaya.

Sementara Achmad Zainal, Koordinator PKL Masjid Al-Akbar tampaknya masih menyoal pemanggilan oleh Komisi A. Menurut dia, para koordinator ini dapat undangan rapat terkait kemacetan lalu lintas dan penataan PKL di Masjid Al-Akbar. Tapi malah melebar kemana-mana, bahkan ada tudingan soal pungli. ” Kami jadi bingung. Materi undangan beda jauh dengan yang dibicarakan, ” kata dia.

Dia membantah ada pungli.” Tak ada. Memang kalau orang jualan pada hari biasa kita tarik retribusi sampah saja yang besarnya Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per hadir. Biaya lain tak ada, ” jelas dia.

Dia mengaku, selama bulan Ramadan tak menarik iuran retribusi per hari, tapi langsung diakumulasikan sebulan sebesar Rp 800 juta hingga Rp 1 juta per PKL. Ini untuk menghindari pedagang yang mengambil momen ramai saja di Masjid Al-Akbar. ” Dewan itu kurang informasi sehingga menuduh kita pungli. Seharusnya mereka datanya lebih konkrit. Apalagi, mereka tak pernah turun ujung-ujungnya kita dipanggil, ” tandas dia.

Dia menjelaskan, soal iuran Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per bulan itu sudah jadi kesepakatan antara pedagang dan koordinator. ” Kita tak memaksa karena itu sifatnya bukan uang sewa. Itu iuran bersama untuk kegiatan PKL Ramadan. Jadi ini sudah disepakati, ” tegas dia.

Terkait kemacetan lalu lintas di Masjid-Al Akbar, Zainal menyatakan itu tidak kurang dari 30 persen. Dia justru menyalahkan jukir Masjid Al-Akbar yang kurang sigap dan jumlahnya terbatas. ” Jemaah itu datangnya bersamaan. Tak mungkin disuruh menunggu satu per satu.Lantaran kalau salat itu harus tepat waktunya, “tutur dia.

Menurut Zainal, kemacetan itu sampai dari exit tol. Imbasnya lari ke PKL-PKL yang sudah ditata lebih bagus. Bahkan, tenda PKL sudah mundur dari jalan aspal. Tapi yang namanya PKL mesti tetap dijelek-jelekkan.

Ditanya apakah keberadaan PKL itu ada izinnya, Zainal mengaku tidak ada. Selama ini hanya pemberitahuan saja ke muspika, dan Wali Kota Eri Cahyadi juga diberitahu. ” Kalau soal perizinan tak mungkin kita diizinkan kalau di jalan. Kita cuma memberitahu saja, ” tandas dia.

Sementara koordinator PKL sisi barat, Rahmat Efendi menambahkan,  soal wacana penataan yang dilakukan Pemkot Surabaya belum jelas mulai kapan. Sebab sejak hearing 2007 hingga sekarang tak ada penataan.

Ditanya soal rencana PKL direlokasi ke lapangan Utara pada 16 Mei, Efendi menegaskan sudah beberapa kali pertemuan dengan Pemkot Surabaya dan Provinsi Jatim.Intinya, PKL siap direlokasi di tempat baru.
“Kita siap direlokasi asalkan pada 16 Mei mendatang, kondisi lapangan di sebelah Utara sudah layak pakai untuk berjualan. Kalau tak layak kasihan PKL.Karena kondisinya kalau hujan becek. Yang jelas, kalau sudah direlokasi kemudian ada kehidupan di luar tak ditertibkan, ya kita semua akan keluar, ” tutur dia. KBID-BE

Related posts

Warga Sedati Dibuat Resah dengan Kemunculan Buaya di Sungai

RedaksiKBID

Antisipasi Kemacetan, Tol Pandaan–Malang Difungsikan Sementara

RedaksiKBID

RHU Dibuka, DPRD Surabaya Minta Pelanggar PPKM Ditunda Dulu

RedaksiKBID