KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Sungai Kalimas Tercemar, Komisi A: Pemkot Harus Aktif Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Air

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael. @ KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Berbagai hasil penelitian menunjukan kualitas air di Sungai Kalimas tidak sesuai dengan baku mutu kualitas air yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui PP No. 82 Tahun 2001 yang kemudian diubah dengan PP No. 22 Tahun 2021. Hal ini ditunjukkan dengan Sungai Kalimas yang tercemar limbah domestik pencemaran air baku.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Surabaya setiap harinya harus mengangkut sampah 35 hingga 40 ton dari sungai-sungai di Surabaya.

Belum lagi akibat pandemi Covid-19, ditemukan Sungai Kalimas mengandung polutan logam berat dan mikroplastik dalam jumlah yang cukup tinggi. Selain itu, juga ditemukan jenis fiber akibat tidak adanya kontrol limbah domestik, terutama kontrol terhadap air bekas cucian.

Berdasarkan laporan LKPJ 2021 menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Air Permukaan Surabaya sebesar 58,18. Ini berarti kondisi air baku tercemar ringan. Idealnya air bahan baku layak minum memiliki nilai 70 pada Indeks Kualitas Air Permukaan.

Karena itu pada peringatan Hari Bumi, Jumat (22/4/2022) lalu, anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael berharap Pemkot Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dan Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih aktif meningkatkan kualitas pengelolaan air di Surabaya.
“Perlu dilakukan kerja sama pengelolaan air bersama dengan Jasa Tirta sebagai pengelola sungai yang menyuplai air bahan baku untuk PDAM Surya Sembada,” ujar dia, Jumat (22/4/2022).

Karena sungai di Jagir yang di bawah naungan Jasa Tirta juga masih tercemar terutama limbah sampah. Menurut penelitian sekitar 2 persen sampahnya masih lolos ke laut. Nilai 2 persen itu setara 40 ton sampah. Apalagi PDAM ini membayar ke Jasa Tirta untuk air yang disuplaikan ke mereka.

Untuk itu, Josiah mendorong Pemkot Surabaya menyusun Perwali terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan kualitas dan limbah air sebagai pelaksanaan Perda 12 tahun 2016. Karena sepengetahuannya, perda tersebut belum memiliki perwali sebagai aturan pelaksananya.

”Selain Pemkot, saya juga mendorong masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai dan aktif melakukan pengaduan bila terjadi dugaan pencemaran air dengan didukung oleh penanganan yang tanggap dari Dinas Lingkungan Hidup,”tutur dia.

Politisi PSI Surabaya ini berharap kualitas air Sungai Kalimas dapat menjadi semakin lebih baik. “Ini dapat terwujud apabila ada komitmen yang kuat dari Pemkot (Dinas SDA dan BM, Dinas LH) dan masyarakat Surabaya untuk saling berkolaborasi,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Prajurit Lantamal V Siap Amankan Pileg dan Pilpres 2019

RedaksiKBID

Pergantian Ketua Fraksi Demokrat-NasDem Diumumkan pada Sidang Paripurna

RedaksiKBID

Roti Kasur Isi Sabu Coba Diselundupkan ke Lapas Kelas I Surabaya

RedaksiKBID