
KAMPUNGBERITA.ID-Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditengarai tidak mengcover 144 jenis penyakit, karena penanganannya lebih dulu ke faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maka belakangan ini RSUD dr Soewandhie banyak dikomplain warga yang ingin berobat di rumah sakit milik Pemkot Surabaya tersebut.
“Betul, akhir-akhir ini kita sering berhadapan dengan warga. Mereka komplain ke kami. Ya terus terang kita layani dan tetap kita informasikan yang sebenar-benarnya kepada pasien yang datang,” ujar Direktur Utama RSUD Soewandhie Surabaya, dr Billy Daniel Messakh di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, warga komplain karena tidak memenuhi syarat untuk berobat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus emergency. Akhirnya tidak bisa berobat.
Kalau dipaksakan, lanjut dr Billy, pihaknya yang salah karena menabrak kebijakan BPJS Kesehatan, sehingga tak bisa diklaimkan. “Ya, otomatis yang diperiksa aku, ketika BPK memeriksa keuangan,” tandas dia.
Karena itu, jelas dr. Billy, sebaiknya warga menanyakan langsung ke BPJS Kesehatan, jangan ke rumah sakit. Meski akhirnya rujukannya ke rumah sakit.
Semenjak ada kebijakan BPJS Kesehatan, kata dia, RSUD dr Soewandhie banyak menerima komplain, dan pihaknya memberikan edukasi ke masyarakat bahwa ini kebijakan BPJS Kesehatan, bukan RSUD Soewandhie. “Hanya itu yang kita bisa membela diri. Ya, kita hanya diam saja, enggak bisa berbuat apa-apa. Kalau masyarakat yang sedang sakit, terus kita bantah, ya tentu mereka akan marah, ” beber dia seraya menambahkan jika pihaknya tetap melakukan sosialisasi lewat Instagram maupun puskesmas.
Tapi yang jelas, secara keseluruhan pelayanan pasien di RSUD Soewandhie masih maksimal, tidak masuk yang kebijakan BPJS Kesehatan terbaru.
Sementara berdasarkan tren pasien BPJS Kesehatan yang dilayani RSUD Soewandhie 2022-2024. Pada 2022 sebanyak 252.948 pasien. Kemudian pada 2022 meningkat menjadi 317.881 pasien. Jumlah tersebut terus bertambah pada 2024, yakni 354.962 pasien.
Sebelumnya Kepala BPJS Kesehatan, Cabang Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengungkapkan, 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,namun bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik. KBID-BE

