
KAMPUNGBERITA.ID-Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Karang Menjangan, Gubeng, berbuntut panjang. Warga asli sekaligus tokoh masyarakat Gubeng, Anugrah Ariyadi membongkar praktik pungutan retribusi harian oleh RW terhadap 156 pedagang pasar krempyeng yang sudah eksis lebih dari 60 tahun.
Pengakuan ini disampaikan Anugrah dalam hearing dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa 21/4/2026. Dia hadir membawa bukti karcis retribusi yang dipungut RW 07 Kelurahan Mojo. “Ini bukan pasar tumpah. Di situ tidak ada pasarnya Perseroda Pasar Surya. Ini murni pasar krempyeng. Keberadaannya jauh sebelum saya lahir. Saya sudah mau 60 tahun, pasar itu sudah ada,” tegas Anugrah.
Dia membeberkan, RW memungut uang ke pedagang setiap hari dengan dalih kebersihan dan ketertiban. Nominalnya bervariasi, mulai Rp 2.000, Rp 3.000, hingga Rp7.000 per lapak. Judul di karcis: Retribusi Kebersihan Sampah dan Ketertiban PKL Karang Jaran Surabaya
Selain itu, RW juga menyalurkan listrik untuk pedagang sate, jus, dan blender, serta menyewakan ruang penyimpanan rombong dagangan Rp 50.000-Rp 80.000 per bulan. “Artinya keberadaan pasar itu jadi PAD-nya RW. Dulu zaman kakak saya ketua RW, uang itu dipakai nyicil utang bangun Balai RW,” ungkap dia.
Data yang dipegang Anugrah, total ada 156 pedagang pagi yang berjualan di Jalan Karang Menjangan mulai gang 2 sampai gang 4. Mereka mulai persiapan pukul 05.00 WIB usai subuh. Pembelinya mayoritas warga sekitar dan keluarga pasien RSUD dr. Soetomo karena lokasi di belakang kamar mayat.
“Pedagangnya turun-temurun. Ada yang mewarisi dari bapak ibunya. Pedagang malam beda orang dan sudah diurus Dinas Koperasi, sebagian pindah ke Siola,” jelas Anugrah.
Dia mengaku heran karena RW yang selama puluhan tahun memungut justru menghilang saat Camat Gubeng menggelar penertiban. “Tadi pagi masih mungut. Tapi ketika ada kegiatan penertiban, RW sembunyi,”ujar dia.
Dia menyebut praktik itu sebagai pungli. “Dia memungut jasa preman. Kalau teman-teman repot, tak laporno polisi. Nggawe judul retribusi, seperti pencopet. Ngawur,” tegas Anugrah.
Menurut dia, beredar rumor deadline pengosongan 1 Mei 2026. Anugrah mengaku sudah minta waktu ke Camat Gubeng agar pedagang bisa menata diri. Soal parkir yang disebut semrawut, dia mengklaim juru parkir di sana resmi ber-KTA Dinas Perhubungan (Dishub). “Sudah saya arahkan semua parkir di dalam Balai RW 07. Kalau diberi kesempatan, kami siap tertib,”tegas dia
Terkait opsi relokasi ke Pasar Pacar Keling ,Pasar Pucang atau Pasar Gubeng Masjid ditolak pedagang. Alasannya, jauh dari basis langganan di Karang Menjangan. “Pasar Gubeng Masjid saja sudah tumpah sampai pinggir kali. Mau ditempatkan di mana? Langganannya kan warga Karang Menjangan,” kata Anugrah.
Untuk itu, dia memohon kepada Komisi B untuk mengkomunikasikan dengan Pemkot Surabaya, mengingat Karang Menjangan ini adalah pasar krempyeng, bukan pasar tumpah, yang sudah berdiri 60 tahun silam. “Ya, kami pasrahkan nasib para pedagang, pejuang nafkah asli Suroboyo ini kepada Komisi B. Saya juga sodorkan diri sebagai penjamin supaya bisa ditata dengan baik,” tandas dia
Lebih jauh, Anugrah juga menyoroti sikap Satpol PP yang represif belakangan ini. Artinya, mereka menyita barang atau dagangan pedagang tanpa disertai bukti penyitaan. “Ngeri… para pedagang diperlakukan seperti tidak manusia. Gitu katanya humanis. “Kalau tindakan represifnya itu di video, rakyat dikejar-kejar.Bahkan HPnya disaut (direbut), tapi kalau satpol boleh.Ini kan gaya premanisme satpol. Saya sempat komplain Pak Zaini (Kepala Satpol PP Surabaya Ahmad Zaini,red), mereka ini dibayar rakyat kok perlakuannya terhadap rakyat seperti itu,” beber dia.
Ketua Paguyuban Pedagang Karang Menjangan, Yudi memprotes pembubaran meski sudah patuh aturan jam operasional. “Setahun ini dari jam 10.00 turun jam 9.00, jam 8.00, jam 7.00, jam 6.00. Kita sudah berusaha menuruti. Tapi ujung-ujungnya tanggal 1 Mei kita malah dibubarkan,” keluh dia.
Yudi menegaskan, pedagang meminta pembinaan, bukan penggusuran. “Kita disuruh patuh selama ini. Kita sudah patuh semaksimal mungkin, tapi kenyataannya dibubarkan. Kami minta dibina Pemkot Surabaya, gimana menjadi pedagang yang baik,” tegas dia.
Sementara Camat Gubeng , Eko Kurniawan Purnomo memastikan penertiban pedagang Pasar Krempyeng Karang Menjangan tetap disertai solusi agar tidak mematikan mata pencaharian. “Menertibkan itu harus ada solusi. Dan solusi itu jalan tengah, bagaimana caranya pedagang ini jangan sampai tidak berjualan. Karena ini menyangkut hajat hidup para pedagang,” kata Eko.
Dia mengaku sudah dua kali menggelar sosialisasi dan membuka jalur komunikasi khusus dengan pedagang Karmen. Dia menawarkan relokasi ke Sentra Wisata Kuliner dan pasar kelolaan Perseroda Pasar Surya yang dijamin ramai pembeli. “Kalau dengan kekhawatiran enggak laku saya rasa enggak. Pasar Gubeng Masjid ramai, Pasar Pucang ramai, Bahkan kami sampai kekurangan stand di Sentra Wisata Kuliner (SWK),” ujar dia
Pedagang diberi keleluasaan memilih lokasi. “Monggo yang duluan siapa untuk di SWK. Mau di pasar-pasar yang sudah saya tunjuk, monggo. Kami dampingi. Tempatnya Insyaallah baik, yang kurang baik nanti rencana pemerintah mau dibetulkan,” tegas Eko.
Lebih jauh, dia menekankan, Pemkot Surabaya tidak mungkin melakukan relokasi tanpa solusi. “Tapi kalau pengin tetap di situ ya itu susah,”tandas dia seraya menyebut deadline pengosongan Karang Menjangan disebut jatuh pada 1 Mei 2026.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menyatakan pihaknya sudah sepakat dengan Kecamatan Gubeng soal skema relokasi PKL Karang Menjangan. Opsi utama adalah Pasar Pucang dan Pasar Gubeng Masjid milik Perseroda Pasar Surya.
“Jika tidak mau di dua pilihan itu terserah. Di wilayah pasar PD Pasar monggo, di pasar Dinkopumdag ya monggo, di pasar LPMK atau aset Pemkot juga monggo,” kata Afif.
Terkait tuntutan pedagang agar penertiban tidak tebang pilih, politisi muda PKB ini menegaskan, standar operasional akan disamakan dengan PKL TP Pagi di Tugu Pahlawan. “PKL Karang Menjangan itu siap kalau tutupnya jam 09.00 pagi. Sama seperti yang di PKL Tugu Pahlawan. Jadi kalau di sana nanti juga bersih, di Karang Menjangan juga harus bersih,”jelas dia.
Seluruh jenis dagangan di Karmen, mulai kue basah hingga sayuran, sudah diklasifikasi dan didata Lurah Mojo untuk dicarikan tempat sesuai.
Afif menyebut penertiban ini merupakan penerapan Perda 2/2020 tentang Ketertiban Umum untuk mengembalikan fungsi jalan. Kebijakan ini berlaku serentak di semua kecamatan, bukan tebang pilih. “Semua camat akan melakukan penertiban terhadap PKL dan pasar tumpah. Bertahap tapi serentak. Tandes tanggal 23 terakhir, Gubeng 1 Mei,” ungkap dia.
Afif membedakan penanganan pasar tumpah dengan PKL. Jika pasar tumpah di luar pasarnya ada, itu wajib masuk. Kalau PKL tinggal milih mau masuk pasar dekat lokasi atau dekat rumah, silakan. Yang penting semuanya masuk ke pasar.
DPRD, kata Afif mendukung penuh langkah Pemkot Surabaya. Karena penertiban ini sudah ada dasar hukumnya. “Kalau tidak melanggar perda dijalankan, DPRD siap pasang badan karena ini menjalankan aturan,” pungkas dia. KBID-BE

