KampungBerita.id
Headline Teranyar

Buka Melebihi Jam Operasional, 97 Karyawan dan Pengunjung Karaoke Terjaring Ops Yustisi

Puluhan karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Puluhan karyawan dan pengunjung rumah karaoke di Surabaya terjaring operasi Yustisi yang digelar aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP, Jumat (28/5/2021) malam. Mereka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

Terdapat 97 orang yang dibawa ke polrestabes surabaya, diantaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan. Mereka akan dilakukan Swab PCR, jika ditemukan ada yang positif, langsung dilakukan dikarantina.

Mereka yang terjaring ini adalah karyawan dan pengunjung karaoke. Mereka dibawah ke polrestabes surabaya, karena membuka usahanya melebihi ketentuan yakni tutup pada pukul 22.00 WIB.

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir menyebutkan, bahwa akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM.

“Kami akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik atau pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan aturan yang berlaku,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir, Sabtu (29/5/2021).

Sementara itu, Kasatpol-PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, pada tanggal 17 Mei 2021 lalu, sudah melakukan penandatanganan pakta integritas dengan pengusaha RHU. Mereka bisa membuka usahanya di masa pandemi Covid-19 dengan ketentuan.

“Jika mereka melanggar, maka kami (Pemkot) akan berikan sanksi. Sehingga bersama-sama menjaga komitmen bersama,” ungkap Eddy.

“Kalau diketahui mengabaikan prokes, pasti kita akan langsung memberikan sanksi. Makanya, kita berharap pengusaha harus tegas dan tidak kalah dengan pengunjung, daripada nanti kena sanksi dari Satgas,” tegasnya.

Eddy Christijanto menambahkan, isi pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen. Isinya adalah pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.

“Mereka siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri. Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko,” ujarnya.

Apabila saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran prokes, maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya.KBID-DJI

Related posts

DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Akhir  Masa Jabatan Bupati dan Wabup Bojonegoro

RedaksiKBID

Prioritas Kader NU, Empat Gerindra Siap Bikin Kejutan di Pilgub Jatim

RedaksiKBID

Pemkot Surabaya Fasilitasi Perekaman KTP Elektronik 539 ODGJ di Liponsos Keputih

RedaksiKBID