KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Curi Kabel Senilai Rp 2,6 Juta, Dua Warga Bangsal Mojokerto Disel

Kedua pelaku pencurian kabel diamankan polisi.

KAMPUNGBERITA.ID – Dipercaya memasang kabel panel perusahaan, dua pekerja ini malah nekat mencuri. Adalah Sulianto (51) dan Farid Abdi Wibowo (32), keduanya warga Dusun Sumbertugu, Desa Tangunan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Mereka ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bangsal, Sabtu (8/9) lalu.

Kejadian ini berlangsung pukul 11.00 WIB, bermula ketika petugas mendapatkan laporan dari korban yang mengaku kehilangan kabel NYY diameter 150 milimeter sepanjang 3,25 meter yang terpasang pada panel di PT Motasa Dusun Pendowo Bangsal, sehari sebelum penangkapan.

Usai mendapatakan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran sekaligus penangkapan.

Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Abidin menyampaikan bahwa dari tangan pelaku petugas berhasil mengamakan sejumlah barang bukti. “Petugas berhasil mengamakan 1 tas warna hitam, 1 buah gergaji besi, serta kabel NYY ukuran 150 milimeter sepanjang 3,25 meter warna hitam senilai Rp 2.650.000,” terangnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. KBID-MJK

Related posts

Sanksi Larangan Kunker Anggota Dewan Surabaya terus Diprotes, Ketua BK: Itu Sudah Benar

RedaksiKBID

Bulan K3 Nasional 2026, Pelindo Terminal Petikemas Selenggarakan  Pelatihan Basic Life Support

Baud Efendi

Siaga Bencana Alam, Forkopimda Sidoarjo Gelar Apel Pasukan di Mapolresta

RedaksiKBID