
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya akan mengkaji ulang besaran tarif retribusi kebersihan Rp11.000 yang dibebankan lewat tagihan Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada.
Hal ini disampaikan anggota Komisi B, Yuga Pratisabda Widyawasta, usai hearing dengan PAM Surya Sembada, DLH, dan GEMPAR Jatim di ruang Komisi B, Rabu (16/9/2026).
“Prinsipnya berdasarkan Perwali. Penarikan lewat PAM justru mendukung transparansi. Kalau tidak lewat rekening resmi, alurnya tidak terkoneksi. Seperti parkir, tidak jelas,” kata dia.
Lebih jauh, dia menjelaskan, berdasarkan keterangan PAM, dana retribusi yang dibayar warga langsung disetor ke kas daerah di hari yang sama. “Tidak over night (lebih semalam). Ini transparansi. Jangan sampai tarikan iuran tidak jelas arahnya,”tegas dia.
Soal tudingan GEMPAR Jatim dobel pungutan, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini meluruskan keresahan warga soal dobel iuran dengan petugas RT.
“Rp11.000 itu untuk angkut dari TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan pengolahan di TPA. Kalau warga ingin gratis, silakan buang langsung ke TPS. Yang dari rumah ke TPS itu urusan lingkungan dan ditarik RT,” jelas dia.
Bagaimana
untuk warga non-pelanggan PDAM? Yuga menuturkan penarikan dilakukan via Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) ke pengembang. “Nominalnya malah lebih besar, Rp11.000 sampai Rp24.000 per bulan untuk golongan tertentu. Ini ditarik tiap bulan,” ungkap dia.
Lebih jauh, Yuga menegaskan Komisi B sejalan dengan tuntutan dari GEMPAR Jatim. Isunya meliputi kinerja PAM Surya Sembada, komunikasi dengan Perum Jasa Tirta, hingga tekanan air zona 3 yang rencananya diatasi dengan reservoir di Tambak Wedi. “Kami apresiasi. Ini rumahnya rakyat. Semua masukan kami terima sebagai otokritik,” tegas Yuga seraya menekankan fokus utama adalah tarif tidak memberatkan. “Opsi perubahan akan kami pertimbangkan,” pungkas dia.KBID-BE

