KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Diperiksa Kasus Aset YKP, Armudji: Rekomendasi Pansus Tak Pernah Dijalankan

Ketua DPRD Surabaya, Ir Armudji saat akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus YKP.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Ketua DPRD Surabaya, Ir Armudji menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan aset tanah Pemkot Surbaya oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Armudji sendiri diketahui menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan di YKP pada 2002.

Dia mengatakan, sekitar tahun 2002 dirinya memang pernah menerima SK sebagai pengurus YKP. Namun, meski memiliki SK kepengurusan, dia mengaku tidak pernah ikut mengurusi YKP.

”Kita tidak pernah mengurusi YKP. Tetapi, mereka yang mengambil atau yang ditetapkan kembali menjadi pengurus YKP kembali dengan SK kalau enggak salah tahun 2001. Itulah kronologi yang kami tahu dan sudah saya ceritakan ke penyidik,” katanya, Kamis (20/6).

Armudji menceritakan, modal awal YKP berawal dari Pemkot Surabaya. Termasuk di antaranya adalah tanah-tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) adalah milik Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.

Mengenai hasil Pansus Hak Angket yang pernah digulirkan oleh DPRD Surabaya pada 2012 lalu, Armudji mengatakan jika pada saat itu pansus sudah menghasilkan rekomendasi.

“Rekomendasinya adalah meminta Pemkot supaya mengambil alih aset-aset yang ada di YKP. Rekomendasinya sampai saat ini masih ada,” katanya.

Namun rekomendasi itu tidak pernah dilaksanakan. Bahkan, kantor Satpol PP yang ada sekarang justru digugat oleh YKP.

“Belum pernah terlaksana rekomendasi itu. Malah pemkot digugat YKP lagi ya itu kantor Satpol PP itu. Aneh kenapa YKP bisa menguasai aset-aset Pemkot,” katanya.

Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, keterangan Armudji diakui cukup membantu penyidik, karena ia dianggap mengetahui secara persis cerita dari YKP.

“Beliau menjadi anggota dewan di Surabaya cukup lama dan pernah menjadi pengurus YKP. Keterangannya cukup membantu penyidik. Ada 20 pertanyaan tadi,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot.

Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto. Sementara saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun pada tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. KBID-NAK

Related posts

Tampil Beda, Paskomnas Siap Pasok Kebutuhan Sayur dan Buah Segar untuk APJI

RedaksiKBID

Polisi Temukan 23 Senjata di Kamar Pelaku Penembakan Las Vegas

RedaksiKBID

Libur TC di Tengah Pandemi Corona, Bek Timnas U-16 Berjualan Pukis dan Ikan di Pasar

RedaksiKBID