KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Minta Peruhaan Pembiayaan Tak Semena-mena Sita Kendaraan Debitur

Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno dan Sekretaris Komisi B, Mahfudz.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar dengar pendapat terkait laporan warga atas perampasan unit motor miliknya oleh pihak BFI (finance).

Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa kejadiannya sama dengan yang dilaporkan sebelumnya. Dirinya menyarankan, dalam kondisi pandemi seperti ini, seharusnya pihak finance memberikan kelonggaran. Jangan bertindak sewenang-wenang dengan melakukan perampasan unit.

“Oleh karena itu tadi kita mengundang pihak Polrestabes, OJK, Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk melakukan penyelesaian kasus perampasan unit motor terhadap debitur yang menunggak cicilan kredit motor tersebut,” ujarnya, Kamis (28/1/2021) di ruang Komisi B.

Anas menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik usulan dari pihak Polrestabes agar dewan mengumpulkan pengusaha finance yang ada di Kota Surabaya untuk duduk bareng dan mengedukasi mereka agar kejadian serupa tak terulang.

“Alhamdulillah, semua pihak yang kita undang memberikan masukan dan edukasi yang baik. Kami sebagai wakil rakyat harus menindak lanjuti keluhan masyarakat. Keputusannya adalah pihak finance dalam hal ini BFI harus mengembalikan motor yang dirampas ke pemiliknya. Selain itu pihak BFI harus menjadwalkan untuk membuat kesepakatan terkait pembayaran kredit dengan debitur, yang isinya tidak memberatkan kedua belah pihak,” papar Anas Karno.

Anas menegaskan bahwa saat pengembalian sepeda motor tidak boleh ada penarikan biaya sepeserpun. Dirinya menyampaikan bahwa langkah selanjutnya akan menunggu laporan dari pihak debitur. Apabila masih keberatan, maka pihaknya akan tindak lanjuti

“Intinya selama pihak debitur punya iktikad baik. Berarti pihak kreditur atau BFI tidak bisa semena-mena,” tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Komisi B, Mahfudz bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BFI adalah tindakan perampasan dan oleh sebab itu BFI harus mengembalikan motor yang dirampas kepada debitur hari ini juga.

“Kami sudah bersepakat bahwa pihak BFI harus mengembalikan sepeda motor itu secepatnya. Bahkan, kita lebih siap untuk melakukan sidak ke kantor BFI dan mengevaluasi segala legalitas usahanya yang ada,” terang Mahfudz.

Saat rapat dengar pendapat secara virtual berbagai pihak, baik OJK, Bagian hukum Pemkot Surabaya menyatakan hal yang sama bahwa pihak finance tidak boleh melakukan tindakan semena-mena.

Sementara itu, Fatur dari pihak BFI menyatakan bahwa pihaknya akan menghubungi secepatnya pihak eksternal yang melakukan perampasan sepeda motor milik warga Krembangan Surabaya tersebut.

“Hari ini kita akan email ke rekanan kami. Langsung kita akan tindak lanjuti secepatnya,” tutup Fatur. KBID-PAR

Related posts

Ayni Zuroh dari PKB Pimpin DPRD Kabupaten Mojokerto

RedaksiKBID

Putus Penyebaran Covid-19, Forkopimda Sidoarjo Percepat Pemindahan Isoman ke Isoter

RedaksiKBID

AMDI: Sebagai Anggota DPR-RI, Lucy Kurniasari Tak Bisa Fokus Urus DPC Demokrat Surabaya

RedaksiKBID