KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Gagal Hadirkan Pengelola Avenue 88, Komisi B Angkat Tangan, Apakah Pemkot Minta Bantuan JPN Tagih Investor Penunggak Pajak?

 

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Meski sempat dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya oleh pengelola apartemen Avenue 88, tapi tak menyurutkan niat Komisi B DPRD untuk mengundang hearing kembali, terkait Evaluasi Kepatuhan Pembayaran Pajak dan Retribusi, Senin (16/7/2026).

Tapi lagi-lagi pengelola apartemen Avenue 88 bersurat tak bisa hadir. Hal ini membuat Komisi B meradang. “Mereka kita undang resmi untuk klarifikasi, tapi tak hadir. Mereka minta agar undangan dikirim seminggu sebelum hari-H, tapi tak hadir. Sekarang undangan keempat mangkir lagi, ya sudah,”ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif angkat tangan.

Dengan demikian, total sudah empat kali pengelola apartemen Avenue 88 mangkir dari undangan Komisi B.

Apa yang membuat pengelola apartemen Avenue 88 mangkir dan malah melaporkan ke BK? Afif menengarai jika pengelola apartemen Avenue 88 hanya berupaya mengalihkan perhatian dari kewajiban membayar pajak.
“Ya, itu hanya mencari alibi saja agar tunggakannya tidak ditagih, ” tegas dia.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, pengelola apartemen Avanue 88 ada tunggakan PBB mencapai Rp 3.766.993.892. Adapun angka tersebut terdiri dari pokok pajak sebesar Rp 3.358.502.880 dan sisanya merupakan denda keterlambatan.

“Yang jelas, kewajiban membayar pajak itu harus dilakukan. Bahkan, mereka (pengelola apartemen Avenue 88) ngomong sendiri masih menunggak pajak dua tahun. Lha, dua tahun kok masih, wong tiga bulan saja enggak bayar pajak kendaraan bisa diambil,”beber dia.

Yang jelas, kata politisi PKB ini, tidak ada maksud atau tendensi apapun. Pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada. Yang mana semua investor yang memang ada tanggungan pajak agar segera dibayar ke Pemkot Surabaya, dalam hal ini Bapenda.

Lebih jauh, Afif menegaskan tidak akan mengundang pengelola apartemen Avenue 88 lagi. Meski demikian, kata dia, Komisi B bersama Bapenda akan melakukan langkah-langkah khusus sesuai dengan aturan.

“Kami akan komunikasikan dengan Pak Eri Cahyadi, terkait langkah-langkah yang akan diambil Bapenda untuk mencari solusi yang cepat dan tepat. Apa itu? Tunggu saja nanti,”ungkap Afif.

Dia menjelaskan, negara ini selain ada eksekutif juga ada yudikatif. Apakah Pemkot Surabaya akan meminta bantuan Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan penagihan secara persuasif setelah upaya mediasi yang dilakukan Komisi B gagal menghadirkan pengelola apartemen Avanue 88 untuk hearing?

“Ya, kita serahkan kepada Bapenda apa saja langkah-langkah atau tindakan yang akan diambil yang sesuai aturan yang berlaku,” tandas dia.

Afif menambahkan, tak menutup kemungkinan Bapenda minta bantuan penertiban (Bantib) kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan langsung di lapangan dengan memberikan tanda silang (x). “Ya, bisa juga begitu, bisa juga dengan cara lain,”tandas dia diplomatis.

Yang jelas, Afif meminta kepada Bapenda untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak pengelola apartemen Avenue 88 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tidak hanya Avenue 88, setelah ini Bapenda dan Komisi B juga akan mencari investor-investor yang menunggak pajak.

“Data-datanya sudah ada di Bapenda. Nanti akan kita panggil,” pungkas dia.

Sementara Plt Project Manager KSO Waskita Darmo Permai, Aliefio Andrean dalam surat yang dikirim ke Komisi B mengatakan, bahwa menindaklanjuti informasi terkait undangan rapat yang direncanakan Komisi B DPRD Kota Surabaya Senin (16/6/2025), KSO Waskita Darmo Permai menyampaikan apresiasi dan
penghargaan setinggi-tingginya atas peran Komisi B DPRD Kota Surabaya sebagai mediator dalam proses pengawasan kepatuhan pembayaran pajak bagi masyarakat Surabaya.

“Kami memandang fungsi ini sebagai wujud nyata sinergi antara eksekutif dan stakeholders dalam membangun tata kelola perpajakan yang sehat dan berkontribusi bagi pembangunan,”jelas dia.

Hanya saja, lanjut dia, pihaknya menerapkan sistem administrasi yang tinggi sehingga dalam setiap proses hubungan antar lembaga, perusahaan mewajibkan surat menyurat secara tertib dan taat dalam standar operasional prosedur (SOP) pada perusahaan adalah salah satunya dengan memberikan tanda terima sebagai bukti surat sudah diterima dengan baik dan tepat.

“Sebagai wajib pajak, upaya untuk menghindar dari kewajiban perpajakan sama sekali bukan menjadi praktik kami,” ungkap dia.

Sebagai bukti keseriusan dan iktikad baik, pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Bapenda Kota Surabaya pada 26 Mei 2025. Dalam pertemuan non formal pihaknya diwakili oleh Badan Pelaksanaan PT Waskita Karya Realty dan PT Darmo Permai.

“Dengan hormat kami meminta undangan dikirimkan minimal satu Minggu sejak diterima dengan bukti tanda terima surat,”tandas dia.KBID-BE

Related posts

Komisi B DPRD Surabaya Minta Perda Nomor 02 Tahun 2014 segera Diundangkan

RedaksiKBID

Duet Masduki Toha-KH Dzulhilmi Siap Kembalikan Kejayaan PCNU Surabaya

Baud Efendi

Gedung RSUD Dolopo Madiun Tunggu Kelengkapan Peralatan Medis

RedaksiKBID