KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Teranyar

Kampaye Hitam dan Menjelekkan Paslon di Medsos Terancam Pidana

Spanduk imbauan untuk warga agar menunjung tinggi kampanye damai di Sidoarjo.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sidoarjo akan menindak tegas adanya unsur kampanye hitam atau hate speech selama pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sidoarjo.

“Saya menghimbau agar timses ataupun relawan berkampanye yang santun. Saling menghormati antara timses paslon dan relawanya. Hindari provokasi dan jangan menyebarkan berita bohong. Jika kami temukan, siap-siap dijerat pidana pemilu,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji, Rabu (25/11/2020).

Kapolresta menegaskan jika Undang-Undang tentang Pemilu mengatur larangan kampanye hitam, yang terkait dengan menghina seseorang atau SARA, menghasut dan mengadu domba serta mengganggu ketertiban umum.

“Saya mengajak semua pihak dapat mewujudkan pilkada damai dengan menghindari kata-kata yang bersifat merendahkan atau menjatuhkan kubu lawan atau Paslon lain. Apabila ada yang melanggar, saya akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Saya tidak pandang bulu,” tegas Kombespol Sumardji

Sumardji menambahkan jika gelaran Pilkada Sidoarjo dilakukan dikalah pandemi Covid 19, harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Saya terus ingatkan, penting menaati protokol kesehatan dikala Pandemi seperti saat ini. Untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19,”pesanya.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono juga menyayangkan adanya kampanye hitam menjelekkan Paslon lain yang muncul di dunia maya atau medsos.

“Saya minta warga bijaksana dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya dan meng-share berita-berita yang belum tentu benar atau hoaks. Mari bersama-sama menjaga pilkda Sidoarjo yang damai ini,” harap Kajari Sidoarjo.

Sementara itu, Agung Nugraha, Komisioner Bawaslu Sidoarjo berharap jika warga menyaksikan atau melihat langsung kampanye hitam menjelekkan paslon bisa melaporkan ke KPU atau Bawaslu ditingkat Kecamatan maupun di tingkat Panwascam bahkan bisa melapor ke tingkat pengawas TPS yang sudah terbentuk.

“Sejumlah sanksi mulai dari pembinaan hingga pidana juga telah disiapkan bagi pelanggar pilkada Sidoarjo,” kata Agung.

Mendekati pencoblosan nanti, harap Agung tidak ada lagi kampanye hitam menjelekkan paslon di dunia maya.

“Mendukung paslon dengan cara yang baik mengungkapkan visi misi akan lebih elok. Jika berkampanye hitam dengan menjelekkan Paslon lain maka nantinya akan bikin gaduh dan pastinya akan berurusan dengan penegak hukum,” pesan Agung. KBID-TUR

Related posts

Tahun 2019, Jajaran Sekwan Kabupaten Mojokerto Tingkatkan Kinerja

RedaksiKBID

Non-Aktif Pascadilantik, Demokrat Diminta segera Bersikap Terkait Status Ratih

RedaksiKBID

Cegah Corona, SDN Bareng 3 Malang Teerapkan Sistem Pembelajaran Online

RedaksiKBID