KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Kasus Pemukulan Warga oleh Ketua RW di Dukuh Karangan segera Disidang, Saksi dan Korban Dipanggil JPU

Eko Prayitno (kanan), kala tanda tangan BAP di Polsek Wiyung.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Eko Prayitno (51), warga Dukuh Karangan IV/7 B, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: PDAM/2187/Eku.2/04/2026, perkara atas nama Isnanto bin Selo, Ketua RW-03, Dukuh Karangan.

Eko Prayitno bersama Ketua LPMK Kelurahan, Sigit Nur Cahyanto dipanggil Jaksa Penuntut Umum, Galih Riana Putra Intaran, S.H., M.H.,  Kamis (18/6/2026) untuk keperluan didengar keterangannya sebagai saksi sebelum kasus penganiayaan tersebut disidangkan.

Eko Prayitno saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026) membenarkan menerima surat panggilan dari PN Surabaya. Dia mengaku siap memberi keterangan sebenar-benarnya dalam kasus pemukulan terhadap dirinya yang waktu itu mengalami memar di pelipis karena pecahan kacamata dan harus menjalani rawat inap selama tiga hari di RS Mitra Sejahtera Wiyung. “Secara prinsip siapa manusia tidak memaafkan kesalahan orang. Tapi tergantung tersangkanya. Kalau dia menyadari secara hati nurani kalau perbuatannya melukai orang dan merugikan orang lain, jangan sampai terulang ke siapa saja,” ujar Prayitno.

Terkait peluang damai di persidangan, Prayitno belum memberikan jawaban pasti.”Ya kita lihat saja nanti, apakah tersangka punya iktikad atau tidak,” tegas dia.

Kasus ini sempat menjadi perhatian warga Dukuh Karangan karena pemukulan tersebut terjadi ketika akan rapat sosialisasi di Kelurahan Babatan. Sampai saat ini, Prayit belum tahu alasan di balik pemukulan dirinya.

Kuasa Hukum Eko Prayitno dari LBH Rumah Kita Nusantara, Edward Dewaruci S.H., M.H., menyatakan proses hukum tetap berjalan, namun peluang damai belum tertutup. “Alhamdulillah kita akan lihat proses persidangannya akan memberikan keadilan bagi korban atau tidak,” kata Tetet, sapaan akrab Edward Dewaruci.

Soal damai, Edward menegaskan KUHAP dan KUHP terbaru menganut Restorative Justice. Artinya pintu permaafan dan perdamaian harus dibuka. “Ya, tinggal nanti bagaimana hakim saja prosesnya,” ungkap dia.

Ungkapan senada disampaikan Kuasa Hukum Eko Prayitno lainnya, H. Dedy Prasetyo S.H., M.H. Dia menambahkan, hukum harus berdiri di atas keadilan, kebenaran, dan moralitas. Apalagi tersangka merupakan tokoh kampung (Ketua RW-03 Dukuh Karangan) yang seharusnya mengayomi warga. “Siapa berbuat maka harus bertanggung jawab. Tapi kalau tidak merasa bersalah, ya kita kembalikan ke proses hukum. Sebenarnya korban juga tidak ingin ramai-ramai kalau ada pengakuan menyesal,”tandas Dedy Prasetyo. KBID-BE

Related posts

Pembantaian di Myanmar terus Berlanjut, Nobel Suu Kyi Diminta Dicabut

RedaksiKBID

Puluhan Ormas Madura Nusantara Segel Holywings Surabaya

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Ikuti RUPS Tahunan PT ADS, Pj Bupati: Tingkatkan Sinergitas Dengan Para Stakeholder

DJUPRIANTO