KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

KBS Resmi Kantongi Izin Lembaga Konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menerima izin lembaga konservasi untuk KBS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. @KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) resmi mengantongi izin lembaga konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Izin Lembaga Konservasi itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.340/Menlhk/Setjen/KSA.2/5/ 2019.

Izin ini pun diserahkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, dan diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di rumah kediaman Wali Kota Surabaya Jalan Sedap Malam, Jumat (17/5).

Seusai menyerahkan izin lembaga konservasi itu, Wiratno memastikan bahwa hal itu merupakan momentum bersejarah bagi PDTS KBS. Apalagi, Kebun Binatang Surabaya ini merupakan salah satu ikon Kota Surabaya yang sangat membanggakan. “Saya ini orang Tulungagung, waktu kecil kalau liburan selalu ke KBS ini, karena ini ikon Kota Surabaya,” kata Wiratno.

Menurut Wiratno, pemegang Izin Lembaga Konservasi ini berhak memperoleh koleksi jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Memanfaatkan hasil pengembangbiakan tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bisa pula bekerjasama dengan lembaga konservasi lain di dalam maupun di luar negeri, antara lain untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tukar menukar jenis tumbuhan dan satwa liar, peragaan dan peminjaman satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga hak-hak lainnya.

“Jadi, setelah ini bisa mengelola satwa, bisa tukar menukar satwa. Kewajibannya adalah menyejahterakan satwa. Misalnya burung, kandangnya harus cukup sehingga bisa terbang. Keputusan izin ini ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Ibu Siti Nurbaya pada 14 Mei 2019,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap setelah ini unsur pendidikan di KBS bisa lebih bagus. Apalagi, satwa-satwa di KBS ini banyak dan berasal dari hampir seluruh Indonesia. “Bahkan, KBS Ini kan punya 146 Komodo, sehingga potensi pengelolaan Komodo ke depannya bisa menjadi kebanggan nasional, karena tukar menukar Komodo ini harus mendapatkan izin dari Presiden,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Wiratno juga sempat memuji leadership Wali Kota Risma yang sangat luar biasa. Dengan kedisiplinan yang terus menerus, ia mampu melakukan semuanya, mulai dari memperbanyak hutan kota hingga pengelolaan sampah yang bisa menghasilkan tenaga listrik, termasuk bisa mendapatkan izin lembaga konservasi ini. “Saya juga banyak belajar dari beliau tentang leadership,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan setelah mendapatkan izin ini maka KBS bisa lebih fleksibel dalam mengelolanya, baik dari penggunaan uangnya, dan pembangunan, terutama untuk kesejahteraan satwanya. “Kemarinnya ini agak takut, kita mau perbaiki kandang saja ada yang menakut-nakuti. Sekarang dengan izin konservasi ini maka tidak ada alasan lagi bagi PDTS KBS untuk tidak melakukan perbaikan kualitas menjadi lebih baik,” kata Wali Kota Risma.

Bagi Wali Kota Risma, yang paling utama yang harus dilakukan perbaikan setelah ini adalah kandang-kandang satwa. Bahkan, ia berharap satwa-satwa yang sendirian seperti Zebra dan Singa harus dicarikan pasangannya. “Insyallah nanti kesejahteraan binatang akan lebih baik karena PDTS KBS bisa menjalankan berbagai programnya dengan maksimal dan bisa membuat lingkungannya lebih baik,” tegasnya.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Khoirul Anwar memastikan pihaknya akan melakukan revitalisasi besar-besaran setelah mendapatkan izin lembaga konservasi ini. Prioritas utamanya memang kandang-kandang satwa seperti kandang Aves dan kandang-kandang satwa lainnya. “Tentu kami akan langsung bergerak merevitalisasi KBS. Apalagi izin ini berlaku 30 tahun sejak ditetapkan,” pungkasnya. KBID-DJI

Related posts

Komisi C DPRD Surabaya Berharap Proyek Pavingisasi dan Saluran Tak Ganggu Kegiatan Warga

RedaksiKBID

Usai Upacara Hari Sumpah Pemuda, Gubernur Khofifah Salami Komandan asal Papua

RedaksiKBID

Hadapi Pandemi, PSI Keluarkan 10 Rekomendasi untuk Pemkot Surabaya

RedaksiKBID