KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Kelola Permasalahan Apartemen, DPRD Surabaya Nilai Penghuni Butuh Pembentukan Organisasi

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono.@KBID2025
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono.@KBID2025

KAMPUNGBERITA.ID -Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur kewajiban mengenai pembentukan organisasi Persatuan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Keberadaan Perda tersebut dinilai sangat pentingan untuk mengelola permasalahan yang terjadi di rumah susun atau apartemen. Masalahnya, pengelolaan masih menjadi persoalan krusial di Kota Pahlawan.

“Persoalan rumah susun ini sangat krusial dan perlu perhatian serius dari pemerintah. Apalagi di kota besar seperti Surabaya, dimana banyak penghuni apartemen yang belum memiliki wadah atau organisasi yang mengatur mereka dengan baik. Oleh karena itu, P3SRS harus dibentuk dan diatur dalam peraturan daerah,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Baktono menjelaskan selama ini, banyak laporan yang menyebutkan bahwa pengelolaan rumah susun masih didominasi oleh para pegawai sampai pengusaha apartemen. Mereka yang enggan menyerahkan pengelolaan secara mandiri kepada penghuni. Menurut Baktiono, masalah tersebut meliputi isu sertifikasi, biaya PDAM yang tinggi, serta pengelolaan listrik yang tidak langsung dari PLN, melainkan melalui pihak pengusaha apartemen.

“Seharusnya, pengelolaan seperti ini bisa dikuasai oleh negara, bukan hanya oleh pengusaha apartemen. Itu sebabnya kami menginginkan perda yang mengatur P3SRS agar ada keterlibatan pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas-fasilitas bersama di apartemen, seperti tanah bersama, parkir, hingga masalah keamanan dan kebersihan,” tegasnya.

Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kota dan penghuni rumah susun dalam mengelola berbagai fasilitas. Ia juga mengusulkan adanya tarif khusus untuk fasilitas yang misalnya dikelola oleh pemerintah kota, seperti parkir dan keamanan yang dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Surabaya.

“Keamanan dan kebersihan di rumah susun harus dijamin oleh pemerintah. Kami mengusulkan agar dinas-dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman untuk ikut terlibat dalam perawatan bersama dengan penghuni. Bahkan, pemerintah bisa membangun pos pelayanan untuk warga apartemen dan membentuk struktur RT/RW di sana,” tambahnya.

Untuk itu, dirinya memandang perlunya inisiasi pembentukan perda ini melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Surabaya, dengan melibatkan penghuni apartemen dalam prosesnya.

Bila nantinya direalisasikan, Baktiono berharap kehadiran perda tersebut dapat mengatasi masalah yang ada, seperti kesulitan penghuni dalam mengakses pelayanan publik akibat kendala administrasi.

“Ini adalah tugas pemerintah untuk mengatur dan melayani warganya, bukan dibiarkan begitu saja diatur oleh pengusaha apartemen. Kami akan terus mendorong pembentukan perda ini demi kenyamanan dan keamanan warga rumah susun atau apartemen di Surabaya,” ujar dia. KBID-PAR-BE

Related posts

Kampanye Earth Hour 2019, Fave Hotel Padamkan Listrik 60 Menit

RedaksiKBID

Jaringan Listik ke Perusahaan Diputus, Karyawan PT BPS Demo PLN

RedaksiKBID

Menara Telekomunikasi di Gunungsari Jadi Sorotan, DPRD Surabaya Sebut Ada Arogansi Perusahaan

Baud Efendi