KAMPUNG BERITA.ID-DPRD Kota Surabaya ingin mengembalikan fungsi lahan yang ditempati SPBU Pertamina di Jalan Stasiun Kota 62 Surabaya dan SPBU Pertamina di Jalan Indrakila 1 Surabaya, sebagai ruang terbuka Hijau (RTH). Dengan demikian, kedua SPBU itu tinggal tunggu waktu saja bakal digusur.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono. Menurut dia, ada sejarahnya tentang penertiban SPBU di jalur hijau Surabaya. Diawali dengan kebijakan Wali Kota Bambang DH untuk mengembalikan ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana fungsinya, yakni untuk tanaman paru-paru kota yang bisa menghasilkan oksigen bersih, sehingga RTH di Surabaya semakin baik.
“Yang pertama kali dilakukan penertiban adalah SPBU milik Pemkot Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, pojokan.
Sewa lahan yang dipakai SPBU waktu itu (1997-2002) masih murah. Hanya Rp 500 per meter/bulan. Jadi, ini mengawali penertiban SPBU lain yang ada di jalur hijau,”ujar Baktiono, usai hearing dengan dinas terkait dan pemilik SPBU, Kamis (16/11/2022).
Dilihat dari fungsinya yang harus dikembalikan sebagai RTH, lanjut dia, maka seluruh SPBU yang ada di jalur hijau Surabaya harus ditertibkan. Sementara saat ini yang tersisa hanya tinggal dua, yakni SPBU Pertamina Jalan Stasiun Kota 62 dan SPBU Pertamina Jalan Indrakila 1. “Penertiban dua SPBU ini yang paling sulit karena pemiliknya bukan kaleng-kaleng. Sampai Bambang DH paripurna tugas, dua SPBU tersebut masih belum bisa dikembalikan ke fungsi awalnya,” jelas dia.
Baktiono menyatakan, dari hasil kajian serta laporan masyarakat dan kelompok masyarakat, bahwa kedua SPBU itu agar dikembalikan ke fungsi awalnya karena semula memang RTH.
Lebih jauh, Baktiono menjelaskan, kalau SPBU Pertamina di Jalan Stasiun Kota 62 itu tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dan ada sewa yang akan berakhir 31 Desember 2025.
Berdirinya SPBU itu, diawali dengan terbitnya IMB di zaman Orde Baru (1997). Pada 1997-1998 itu sewa lahan seluas 1.100 meter persegi adalah Rp 289.000 per tahun.
“Akhirnya oleh penyewa sejak 1998 hingga 2020 nilai sewanya Rp 1,1 miliar dan akhirnya sewa diperpanjang mulai 2021-2025 dengan nilai sewa Rp 928.000.000, ” beber Baktiono.
Karena itu, melalui rapat hearing Kamis (16/11/2023), Komisi C ingin mengembalikan kedua lahan SPBU tersebut ke fungsi awal sebagai RTH.
Namun, kata Baktiono, untuk SPBU Pertamina di Jalan Stasiun Kota 62 sudah ada perjanjian (sewa) dengan Pemkot Surabaya. Dengan demikian, maka pada 31 Desember 2025 akan dikembalikan fungsinya menjadi RTH kembali.
“Jadi kontraknya tidak boleh diperpanjang lagi, meski di sana itu areanya untuk perdagangan dan jasa. Tapi lokasinya kan di pulau jalan, ” tegas Baktiono.
Sementara untuk SPBU Pertamina di Jalan Indrakila 1, Baktiono mendorong agar Pemkot Surabaya meninjau kembali perizinan 1997. Lantaran sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30/2014, apabila perizinan masa lalu ada yang tidak memenuhi syarat,maka akan ditindak sesuai dengan perizinan tahun yang dikeluarkan waktu itu. Lalu siapa penindaknya? “Ya pemerintahan saat ini, ” tambah Baktiono.
Dia menegaskan, kalau saat ini SPBU Pertamina di Jalan Indrakila 1 tercatat sebagai RTH.
“Silakan cari data masa lalu. Karena sepengatahuan saya itu RTH karena saya sering lewat di sana, “terang Baktiono yang juga Sekretaris DPC PDI-P Surabaya ini.
Ditanya ada berapa SPBU di Surabaya yang menempati RTH, dia menjelaskan, sudah tidak ada lagi, kecuali dua SPBU Pertamina di Jalan Stasiun Kota 62 dan Jalan Indrakila 1. ” Paling terakhir yang ditertibkan adalah SPBU di Jalan Sulawesi, tapi itu sudah selesai. Waktu zaman Pak Bambang DH semua langsung ditertibkan, meski gugatan dari pemilik/penyewa berlangsung. Akhirnya Pemkot tetap menang dan dilakukan eksekusi (penertiban), ” tandas dia.
Setelah kontraknya habis 31 Desember 2025, apakah SPBU Pertamina di Jalan Stasiun Kota 62 tetap jadi RTH? Diakui Baktiono, karena tempat tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya, ya akan dikembalikan ke fungsi awal sebagai RTH.
“Selama ini ya agak janggal. Masak RTH disewakan, masak ruang milik jalan (rumija) disewakan hanya untuk SPBU, masak daerah milik jalan (damija) yang seharusnya untuk jalan kok disewakan. Ini kan harus ditinjau kembali. Karena sudah ada sewa ya kita tunggu saja masa kontraknya habis,”ungkap Baktiono.
Sebelumnya, Sugeng Haryanto dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menyampaikan berdasarkan Perda 8/Tahun 2018 di lahan SPBU Pertamina di Jalan Stasiun Kota 62 itu peruntukannya untuk perdagangan dan jasa. Sedangkan di Jalan Indrakila peruntukannya untuk RTH.
Dimas dari Bagian Hukum menyampaikan jika SPBU Pertamina di Jalan Stasiun Kota 62 itu memang ada hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya, yakni sewa lahan 2021-2025.
“Kontraknya akan berakhir 31 Desember 2025, ” pungkas dia.
Pemilik SPBU Pertamina Jalan Stasiun Kota 62, Suwito menjelaskan jika pihaknya menyewa lahan tersebut ke Pemkot Surabaya mulai 2021 hingga 2025. “Sewanya senilai Rp 928 juta per tahun, tandas dia.KBID-BE