
KAMPUNGBERITA.ID-Menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Surabaya mengingatkan peserta pemilu segera mendaftarkan pelaksana kampanye dan tim kampanye masing-masing, sebelum batas akhir yang ditentukan dalam peraturan KPU (PKPU).
Tidak hanya pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu 2024, peserta pemilu juga diminta untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos). Pendaftaran bisa langsung ke helpdesk sesuai jam kerja.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi menyatakan, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) dan penetapan calon presiden dan wakil presiden, ada aturan yang menyebutkan kalau peserta pemilu mendaftarkan pelaksana kampanye, tim kampanye dan akun medsos.
“Ada batas akhirnya, sehingga kami kembali mengingatkan agar peserta pemilu segera mendaftar sebelum melewati batas waktu,” ujar Bairi.
Dia menjelaskan, KPU Kota Surabaya sudah harus menerima pendaftaran pelaksana kampanye partai politik pemilu, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota, maksimal 25 November 2023.
Hal yang sama, terkait pelaksana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tingkat kota, serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tingkat kota, kecamatan dan kelurahan, batas akhir masa pendaftaran sampai 25 November 2023.
“Akun medsos resmi parpol peserta pemilu, anggota DPRD Kota, juga maksimal 25 November 2023 sudah kami terima pendaftarannya,” terang Bairi.
Dia menambahkan, selain sudah menyampaikan dalam rapat resmi dan sosialisasi, KPU Kota Surabaya juga sudah berkirim surat ke seluruh parpol peserta pemilu, agar segera mendaftarkan pelaksana dan tim kampanye, serta akun medsos.
“Juga kembali kami sampaikan hari ini, dalam acara bimtek, agar segera mendaftarkan sebelum masa akhir,” pungkas dia. KBID-BE