KampungBerita.id
Headline Kampung Gaya Kampung Raya Surabaya Teranyar

Khawatir Kena Radiasi, Warga Citraland The GreenLake Tolak Pembangunan SUTET 500 KV 

Tower Sutet yang ditolak warga Citraland GreenLake. KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Puluhan warga Citraland The GreenLake Blok CM 16-17 dan CG 10-11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri mengadu ke DPRD Kota Surabaya, Kamis (11/12/2025), terkait rencana pembangunan
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 Kilo Volt (KV) Waru-Krian oleh PLN yang melintasi hunian mereka.

Salah satu warga Citraland The GreenLake, Teguh mengatakan, warga terdampak pernah menerima undangan sosialisasi dari developer Citraland GreenLake soal Rencana Pembangunan dan Dampak Kesehatan SUTET 500 KV Waru-Krian di Kantor Kelurahan Lidah Kulon pada Jumat (24/10/2025), namun warga bersikukuh menolak pembangunan SUTET tersebut. “Ya, sekitar 45 warga yang rumahnya di jalur terdampak sepakat upgrating pembangunan SUTET dibatalkan. Ini karena dari sisi kesehatan, warga khawatir akan dampak radiasi dari SUTET tersebut. Sosialisasi sudah tiga kali dilakukan, tapi banyak pertanyaan warga yang tidak terjawab oleh pihak PLN maupun. PKB Jawa-Bali,” ujar dia.

Warga bentangkan spanduk penolakan usai ngadu ke Komisi B.@KBiD-2025.

Lebih jauh, dia menjelaskan, sewaktu membeli unit di Citraland The GreenLake, developer tidak menginformasikan kalau area lokasi blok tersebut akan dilakukan adanya upgrating tegangan 500 KV berdasarkan RUPTL PLN 2017, padahal di lokasi tersebut telah berdiri tower PLN sejak 1982 dan dikatakan oleh developer bahwa tower tersebut tidak aktif. “Hunian di area lokasi Blok CM 16-17 dan CG 10-11 tidak didesain untuk hunian yang akan dilewati jalur transmisi SUTET tegangan 500 KV,” tandas dia.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Indra. Dia menegaskan, pada intinya warga kecewa karena istilahnya setengah dikibuli oleh developer Citraland The GreenLake. “Warga pernah wadul ke Citraland The GreenLake, tapi dijawab jika mereka juga menjadi korban. Akhirnya PLN yang melakukan pengukuran kita tegur dan pengerjaan disetop dulu,” beber dia.

Lebih jauh, dia menyebut jika Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji sudah pernah datang ke lokasi.
“Saya sudah sambat ke Pak Wawali yang sudah datang ke lokasi, dan beliau menegur PLN. Sekarang kasus ini kita bawa ke DPRD, “ungkap dia.

Dia menjelaskan, PLN beralasan tower memang sudah ada sejak 1982, mengingat tanah tersebut asalnya dari petani. Di sisi lain, pihak developer mengaku sudah mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), tapi tahun muda. “Warga sempat terkejut karena tiba-tiba ada pengumuman bahwa pada Februari 2026 PLN akan membangun tower SUTET. Tower existing yang sekarang ada dan tidak berfungsi akan dirobohkan, diganti yang lebih besar. Karena itu, warga datang Komisi C untuk minta bantuan memfasilitasi hearing terkait permasalahan tersebut, ” ungkap dia.

Warga Citraland GreenLake saat.memgadi ke Komisi D.@KBID-2025.

Soal kemungkinan posisi tower SUTET digeser menjauh dari hunian, mengingat lahan dari Citraland The GreenLake, Indra mengaku, mungkin itu salah satu solusi terbaik. Hanya saja, kata Indra pihak PLN bilang butuh anggaran besar untuk menggeser posisi tower tersebut.

Menanggapi keluhan warga, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar menyampaikan jika warga mengadu ke komisi C, pihaknya juga belum tahu pasti persoalan sebenarnya seperti apa. Begitu juga dampaknya, pihaknya belum tahu secara pasti. “Ya, hari ini kami hanya menerima laporan. Karena itu, laporan-laporan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung dan lampiran siteplan yang oleh Komisi C akan dipelajari lebih dulu. Ini penting untuk mendukung dan menguatkan posisi warga saat digelar hearing nantinya.

Politisi senior PDI-P ini juga menyarankan agar masyarakat melengkapi lampiran siteplan saat proses pembelian rumah yang disosialisasikan ke warga sebelum membeli. “Bila siteplan yang digunakan developer tidak terdaftar di DPRKPP, otomatis posisi siteplan dianggap gugur atau tidak sah,”ungkap dia.

Sukadar mengingatkan bahwa siteplan itu sebenarnya mengikat. Jadi perubahan siteplan tidak bisa dilakukan sepihak oleh developer tanpa persetujuan minimal 75 persen dari warga yang menempati wilayah tersebut. “Ya, ini sebagai acuan kita. Tidak mungkin bisa keluar dari ketentuan Perda Kota Surabaya. Karena Perda yang berlaku di Surabaya itu diteken oleh DPRD dan Pemkot Surabaya, ” tutur dia.

Kapan digelar hearing? Sukadar mengaku menunggu kelengkapan berkas dari warga. “Saat ini kan belum ada pengaduan secara resmi. Kami pun menerima kehadiran warga Surabaya di Komisi C. Ini rumah rakyat dan kami bagian dari perwakilan warga Surabaya,” pungkas dia. KBID-BE

 

Related posts

Semangati Korban Banjir, Gubernur Khofifah Beri Bantuan hingga Siapkan Makanan

RedaksiKBID

Tingkatkan Pelayanan, RSUD dr Soewandhie Kembangkan Layanan Premium ‘Grha Adyatma’ untuk Pasien Non JKN

Baud Efendi

Emil Dardak, Ketua Parpol Paling Populer di Jatim

RedaksiKBID