KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi A Minta Pemkot Tindak Tegas Pelaku Usaha Sektor Non Esensial Pelanggar PPKM Darurat

Arif Fathoni.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni meminta Pemkot Surabaya menindak tegas pelaku usaha di sektor non esensial yang mewajibkan karyawannya masuk kerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3 Juli hingga 21 Juli 2021.

” Saya banyak menerima laporan dari karyawan yang kerja di sektor non esensial. Mereka diwajibkan masuk kerja dan jika tidak bekerja akan disanksi, yakni tidak digaji maupun tidak mendapat tunjangan lain,” ujar Arif Fathoni, Jumat (9/7/2021).

Pelaku usaha yang egois seperti ini, menurut Toni, panggilan Arif Fathoni, harus ditindak tegas. Karena saat ini tidak ada satupun warga negara yang diuntungkan pada masa PPKM Darurat.

Kebijakan Pemerintah ini diambil adalah untuk melindungi dan menyelamatkan nyawa warga secara umum. Toh PPKM Darurat ini hanya berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Menurut Toni  warga harus memaklumi kebijakan pengetatan ini (PPKM Darurat) karena semua ini demi kepentingan jangka panjang bangsa.

“Saya berharap untuk penegak perda (Satpol PP, red) tetap melaksanakan tugas dengan humanis. Jangan bertindak represif agar tak terjadi resistensi dan potensi disharmonisasi, ” ungkap Toni.

Toni mengakui ada pengaduan bahwa perusahaan non esensial di Jalan Embong Malang tetap buka di masa PPKM Darurat ini. Untuk mengelabuhi petugas, motor karyawan dimasukkan ke gudang. Sehingga dari luar terkesan perusahaan tersebut tampak tutup. Menurut dia, hal ini bisa berpotensi menimbulkan klaster Covid-19.

“Pemilik izin usaha dan operasional ya harus dicabut, misalnya seperti itu,” tegas Toni.

Terkait warung kopi (warkop), dia berharap dalam penindakan penegak perda bisa lebih humanis. Karena mereka (warung kopi) bekerja untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya.

“Berbeda dengan perseroan atau perusahaan lain yang bisa berpotensi menimbulkan klaster Covid-19,” beber Toni.

Untuk itu, dia berharap, Pemkot Surabaya lebih banyak merazia gedung perkantoran, perusahaan di sektor non esensial yang masih beroperasi.

“Tetapi kalau yang usaha sendiri seperti warung kopi, tambal ban, dan lain lain, saya minta pemkot lebih persuasif,”pungkas Toni. KBID-BE

Related posts

Tak Tercantum dalam KUA-PPAS, Masyarakat Diminta Hati-hati Terima Dana Kampung Tangguh

RedaksiKBID

Peringati HUT Demokrat ke-17, Ratih Berharap Tak Ada Gesekan Internal

RedaksiKBID

Perizinan Lengkap, tapi Komisi B Sarankan Pemilik Usaha Kerajinan Emas Embong Kenongo Urus Perubahan IMB 

Baud Efendi