KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi B DPRD Surabaya Gelar Dengar Pendapat Bahas Aduan Warga Terkait Surat Ijo Surabaya

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif.@KBID2025
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif.@KBID2025

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan warga terkait sengketa Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT), Selasa (11/11/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, dihadiri perwakilan dari Dispendukcapil Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1, dan BPN Wilayah Jawa Timur. Sejumlah warga pemegang Surat Ijo turut hadir menyampaikan keluhan dan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan tanah.

Faridz Afif memastikan persoalan terkait Surat Ijo tidak menjadi kendala bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti KTP dan KK.

“Semua warga tetap memiliki hak yang sama untuk pengurusan dokumen kependudukan,” jelasnya.

Terkait isu tanah di wilayah Surat Ijo, dalam rapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, disepakati bahwa warga akan segera diundang oleh BPN Jawa Timur. Pertemuan ini akan melibatkan pejabat BPN 1 dan 2 untuk menjelaskan status tanah secara rigor dan detail. Meskipun Kepala BPN tidak hadir, perwakilan dari BPN akan menyampaikan laporan kepada pimpinan mereka.

Gua Afif (sapaan akrabnya) menegaskan, perbedaan persepsi terkait HGB di atas HPL menjadi salah satu sumber kebingungan. “Pemerintah kota sebenarnya sudah memiliki surat dari Kementerian, hanya menjalankan arahan dari BPN. Tapi interpretasi warga Surat Ijo berbeda. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan semua pihak memahami status tanah secara sama-sama jelas,” tuturnya.

Terkait hak kepemilikan, Legislator dari PKB itu menjelaskan, tanah dengan status HGB di atas HPL tetap bisa ditempati. Namun, jika statusnya menjadi hak milik penuh, proses kepemilikannya belum bisa dilakukan.

Fungsi DPRD adalah menjembatani warga dan memberikan solusi cepat. “Kalau kepala BPN tidak bisa hadir, kami pastikan permasalahan langsung dibawa ke BPN Jawa Timur agar penjelasannya lebih jelas dan cepat,” tambahnya.

Diakhir pernyataannya, Gus Afif menyampaikan masalah di Surat Ijo tidak seragam, setiap kasus berbeda-beda, sehingga penanganan harus disesuaikan.

“Warga diharapkan tetap menunggu informasi resmi dari BPN Jawa Timur dan DPRD, agar semua persoalan dapat diselesaikan dengan transparan dan tepat,” Tutupnya.

Salah satu warga, Cipto asal Petemon, menuding adanya praktik tidak transparan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan BPN dalam penerbitan surat tanah. Ia mengaku menemukan dugaan kerja sama yang berpotensi merugikan warga.

Keluhan lain datang dari Pras, warga yang menyinggung adanya pungutan retribusi di tingkat kelurahan. Ia mengaku diminta membayar retribusi IPT saat hendak mengurus KTP baru.

“Saya hanya ingin memperbarui KTP, tapi disuruh bayar retribusi IPT dulu. Bahkan untuk pemblokiran data juga harus membayar. Ini kan aneh,” keluhnya.

Menurut Pras, kebijakan tersebut memberatkan warga karena seluruh urusan administrasi seolah dikaitkan dengan kewajiban pembayaran IPT.

Menanggapi hal itu, Lely S., perwakilan Dispendukcapil Surabaya, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak membeda-bedakan antara pemegang Surat Ijo maupun pemilik sertifikat hak milik (SHM).

“Kami hanya memastikan validitas data. Kalau warga ber-KTP dan KK Surabaya serta benar-benar tinggal di alamat yang terdaftar, pelayanan tetap kami berikan tanpa diskriminasi,” jelasnya. KBID-PAR-BE

Related posts

Jelang Nataru, Tiga Pilar Lamongan Perkuat Sinergitas

RedaksiKBID

Reses di Kedurus, Siti Mariyam Disambati Renovasi Balai RW dan PAUD Belum Terealisasi

Baud Efendi

Sambut Pertemuan Walikota Dunia, Risma Bersihkan Taman

RedaksiKBID